**Borneonews - Wasior,** Polres Teluk Wondama yang terletak di Papua Barat telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol, atau yang biasa disebut *miras*, sepanjang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode penting tersebut.
Kapolres Teluk Wondama, AKBP Hari Sutanto, menjelaskan bahwa penertiban ini menjadi prioritas agar situasi keamanan tetap kondusif, terutama pada saat masyarakat menjalankan hak suaranya. Tim dari Polres sudah bergerak ke lapangan. Beberapa waktu yang lalu, satuan narkoba kami telah mengunjungi dua kampung yang diduga sebagai lokasi produksi atau pemasok *miras* lokal, ungkapnya saat memberikan keterangan di Wasior.
Lebih lanjut, AKBP Hari menyatakan bahwa warga di kedua kampung tersebut telah diberi peringatan tegas untuk menghentikan segala aktivitas produksi dan penjualan *miras*. Apabila ada yang melanggar peringatan tersebut, pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menerapkan tindakan tegas.
Selain penertiban di tingkat lokal, aparat kepolisian juga melaksanakan pengawasan yang intensif serta razia di jalur-jalur masuk kabupaten. Khususnya di pelabuhan-pelabuhan untuk memastikan tidak ada masuknya *miras* dari luar Teluk Wondama. Sebagian besar *miras* yang beredar di daerah ini justru diambil dari daerah lain dan masuk melalui pelabuhan, sehingga hal ini harus menjadi fokus pengawasan kami, tegasnya.
Dalam upaya menanggulangi peredaran *miras*, TNI juga turut serta membantu pihak kepolisian. Dandim 1811/Teluk Wondama, Letkol Inf Budi Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mendirikan Pos Goro, posko yang berada di persimpangan jalan Trans Papua Barat mengarah ke Manokwari dan Nabire. Post tersebut berfungsi untuk melakukan penyekatan terhadap peredaran *miras*.
Mobil-mobil yang datang dari arah Nabire atau Manokwari akan diperiksa. Apabila ditemukan *miras*, maka kami akan menahan dan menyita barang tersebut, jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Teluk Wondama sekaligus mantan wakil bupati, Paulus Indubri, mengusulkan agar TNI dan Polri bersikap lebih tegas dengan melarang semua jenis peredaran *miras* selama Pilkada berlangsung. Usulan ini mencakup periode waktu sejak penetapan pasangan calon hingga tujuh hari setelah hari pencoblosan.
Paulus menekankan bahwa *miras* sering kali menjadi pemicu berbagai tindak gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah yang lebih ketat agar *miras* tidak menjadi pemicu masalah selama Pilkada 2024.
Sebagai saran, mulai dari penetapan pasangan calon hingga H+7 setelah pemungutan suara, sebaiknya tidak ada yang diperbolehkan menjual *miras*, baik dalam bentuk lokal maupun berlabel yang dijual di toko, karena hal ini sangat mengganggu, pungkasnya.
ANTARA
Upaya Polres Teluk Wondama Tertibkan Peredaran Miras Selama Pilkada
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Komentar (0)
Memuat komentar…







