BANDUNG –
**Borneonews - Garut**, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Dalam rangka menegaskan komitmen tersebut, ASN melakukan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas di Lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa penandatanganan pakta ini menjadi momen penting untuk memastikan bahwa semua ASN memahami dan mematuhi prinsip netralitas. Ia menekankan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, ASN dilarang untuk berpihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis selama pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati dan gubernur/wakil gubernur. Nurdin menjelaskan, pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya, yang kemudian diimplementasikan di tingkat daerah, termasuk di Pemkab Garut. Setiap ASN yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas netralitas, dan para ASN diinstruksikan untuk mematuhi janji tersebut dengan penuh tanggung jawab. Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa semua dinas di lingkungan pemerintah harus memastikan pelaksanaan pakta integritas dengan benar. ASN diharapkan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dan harus berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nurdin juga mengingatkan agar ASN bersikap hati-hati dan tidak menyalahgunakan barang milik daerah (BMD) untuk kepentingan politik, terlebih saat menjelang Pilkada 2024. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas BMD, karena penyalahgunaan akan memberikan kesan keberpihakan yang jelas. Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menambahkan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada sudah ditetapkan secara jelas, termasuk sanksi bagi ASN yang melanggar. Ia menegaskan bahwa seluruh pegawai pemerintahan telah menandatangani pakta integritas yang melarang keterlibatan dalam kegiatan politik pada Pilkada 2024. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada tindakan disipliner yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barnas menutup dengan peringatan bahwa netralitas ASN adalah hal yang sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng. ANTARA