MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Dagkop-UKMP) Luwu Timur berkolaborasi dengan tim audit dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan untuk melaksanakan proses sertifikasi halal bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Sekretaris Dagkop UKMP, Andi Polewija Matandu, menjelaskan bahwa kegiatan sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM Sulsel berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 23 hingga 24 September 2024. Dalam sambutannya, Andi menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi usaha-usaha di Luwu Timur. "Sertifikasi halal ini adalah upaya untuk memastikan kehalalan produk yang tersedia di pasar serta sebagai langkah untuk memenuhi harapan konsumen," ungkapnya. Di sisi lain, Andi Polewija juga menyampaikan bahwa bidang UKM memiliki program tahunan yang fokus pada pendampingan pelaku UMKM agar mereka dapat memperoleh sertifikasi halal dan hak kekayaan intelektual. Hal ini menjadi penting dalam rangka mendukung potensi produk lokal. Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal ini merupakan bagian dari program yang dikenal sebagai Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Dia berharap dapat membantu pelaku UMKM dalam memperluas pasar serta meningkatkan daya saing produk-produk mereka, terutama di Kabupaten Luwu Timur. Andi mengajak seluruh pelaku UMKM yang memiliki produk berkualitas untuk segera mendaftar dan mengusulkan sertifikasi halal serta Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), menegaskan bahwa Dinas Dagkop UKMP senantiasa siap memberikan pendampingan. Sementara itu, Direktur LPPOM MUI Sulsel, Raudhatul Jannah Syarief, menyoroti bahwa sertifikat halal diperuntukkan bagi produsen yang produknya diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748. Dia menjelaskan, sesuai dengan regulasi tersebut, produk-produk tertentu diharuskan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Raudhatul menekankan bahwa menjelang program Wajib Halal Oktober 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober, berbagai produk yang akan disertifikasi termasuk makanan, minuman, produk sembelihan, serta jasa terkait transportasi untuk pengantaran makanan dan minuman. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal. ANTARA