**Borneonews - Jakarta**, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, mengungkapkan keprihatinannya terhadap usulan standardisasi kemasan rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengharuskan penggunaan kemasan polos tanpa merek. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan industri hasil tembakau yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian negara.
Firman menilai bahwa kebijakan ini dapat mendiskriminasi kalangan masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang selama ini telah berperan dalam pendapatan negara melalui pajak cukai. Ia mengingatkan bahwa dampak negatif dari kebijakan ini akan sangat terasa bagi tenaga kerja dan petani tembakau yang bergantung pada keberlangsungan industri ini. Dalam komentarnya, ia menyatakan, "Ketidakadilan terlihat dalam proses pembuatan peraturan, di mana semua pihak mesti dilibatkan, termasuk kementerian dan lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminasi."
Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa RPMK yang diusulkan bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang Komoditas Strategis Nasional (RUU KSN). Ia mengingatkan bahwa setiap aturan yang menjadi turunan dari undang-undang tidak seharusnya mencampuri atau membatalkan ketentuan yang tertera dalam undang-undang utama. "Kami di DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa RPMK selaras dengan undang-undang yang berlaku, dan kami akan memeriksa setiap pasal dalam rancangan tersebut untuk memastikan kesesuaiannya," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan bahwa tembakau merupakan komoditas unggulan yang mendukung kehidupan jutaan orang mulai dari petani, pekerja, hingga pengecer. Ia mencemaskan bahwa dampak dari kebijakan ini bisa berdampak buruk pada industri hasil tembakau secara keseluruhan, yang selanjutnya memengaruhi lapangan pekerjaan terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor lain.
"Perlu adanya keseimbangan dalam pembuatan kebijakan agar tidak menciptakan masalah baru dalam pengendalian," tegas Rahmad. Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan yang diusulkan berpotensi menjadi beban tambahan bagi industri hasil tembakau yang sudah merasakan dampak dari peningkatan tarif cukai yang terlalu tinggi, yang justru mendorong peredaran rokok ilegal.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI yang lain, Nur Nadlifah. Ia menyatakan bahwa proses pembuatan peraturan terkesan tidak melibatkan parlemen. RPMK dan Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan tidak mencerminkan kesepakatan awal antara legislatif dan Kementerian Kesehatan saat pembahasan Undang-Undang Omnibus Kesehatan.
Nadlifah menegaskan bahwa RPMK melanggar banyak aspek hukum dan peraturan, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 yang mengamanatkan agar peraturan menteri harus memperhatikan kualitas, harmoni, tidak sektoral, serta tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha. Ia mengatakan, "Kami telah menerima banyak masukan dari konstituen yang menyoroti bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan."
Ia juga memperingatkan bahwa dorongan untuk menggunakan kemasan polos tanpa merek berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang dapat merugikan perekonomian nasional. "Kebijakan ini bisa sangat berbahaya karena membuka peluang yang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal dan mempersulit pemerintah dalam pengaturan penerimaan cukai," tandasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menyuarakan keprihatinannya terhadap dampak potensial dari RPMK. Ia berpendapat bahwa kebijakan yang terlalu ketat dapat mengabaikan konteks sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat yang bergantung pada produk tembakau. Daniel menyoroti bahwa industri rokok merupakan salah satu pilar pendapatan negara, dan peningkatan cukai yang direncanakan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 bisa terancam jika kebijakan tersebut diterapkan.
"Aturan yang terlalu ketat cenderung mengabaikan realitas bahwa produk ini adalah sumber penghidupan bagi banyak orang, terutama bagi petani tembakau dan industri terkait," tutup Daniel.
ANTARA
Anggota DPR Soroti Dampak Negatif Kemasan Rokok Polos
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







