JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero secara aktif melakukan kampanye sosialisasi dan pendidikan mengenai bahaya yang mengancam keselamatan jika individu melakukan aktivitas di area rel kereta api. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari misi KAI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa sosialisasi, edukasi, dan pengawasan di lapangan merupakan langkah penting yang diambil perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan tanggapan terjadinya insiden tragis yang menewaskan empat anak akibat tersambar kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, di daerah antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia menegaskan bahwa KAI dengan tegas melarang segala aktivitas masyarakat di jalur kereta, kecuali yang terkait dengan operasi kereta itu sendiri. Larangan ini disusun sebagai respons terhadap insiden memilukan tersebut, yang menunjukkan betapa signifikan risiko yang dihadapi oleh mereka yang bermain di rel kereta api. Anne juga menekankan betapa berbahayanya aktivitas seperti bermain atau berolahraga di sepanjang jalur kereta api, yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri. Tidak hanya itu, tindakan semacam ini juga dapat berimplikasi pada proses hukum, mengingat ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur hal ini. Dia mengingatkan bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi dan memerlukan jarak panjang untuk melakukan pengereman. Hal ini membuat setiap aktivitas di rel kereta api sangat berisiko bagi keselamatan manusia. Untuk melindungi masyarakat, KAI mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana Pasal 199 menyatakan bahwa individu yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp15.000.000. Sanksi ini berlakuk bagi siapa saja yang berada di area manfaat jalan kereta, membawa barang di atas, melintasi jalur kereta api tanpa izin, serta menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang dapat merusak operasional kereta api. "KAI sangat prihatin atas insiden tragis yang terjadi dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang. Kami memohon agar masyarakat menjauhi area jalur kereta api guna menjaga keselamatan dan memastikan kelancaran operasional kereta," pungkas Anne. ANTARA