MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanganan anak yang tidak mengikuti pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Salah satu langkah yang diambil adalah berpartisipasi dalam forum yang membahas penyusunan peraturan mengenai pencegahan anak tidak sekolah. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Nasri Sakamole, menyampaikan bahwa mereka telah terlibat dalam Forum Komunikasi Publik yang membahas Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) ini. Forum tersebut dihadiri oleh ribuan peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Nasri menekankan, tujuan utama dari forum tersebut adalah untuk merumuskan langkah-langkah agar semua anak di Indonesia pada usia pendidikan dasar dan menengah, antara 7 hingga 18 tahun, dapat mengakses pendidikan dan pelatihan yang sesuai. Hal ini diharapkan berkontribusi pada penyelesaian Wajib Belajar selama 12 tahun. Dalam pernyataannya, Nasri menegaskan betapa pentingnya rencana penyusunan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS). Ia berpendapat bahwa peraturan ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang memadai dalam mengatasi masalah tersebut. Ia juga mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan anak tidak mengenyam pendidikan. Faktor-faktor ini mencakup kemiskinan yang dialami oleh keluarga, keterbatasan akses layanan pendidikan, dan budaya masyarakat setempat. Lebih lanjut, Nasri mencatat bahwa masih terdapat rendahnya kesadaran dari orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi anak. Dia menekankan bahwa kompleksitas masalah pencegahan dan penanganan anak yang tidak sekolah memerlukan perhatian dan kerja sama lintas sektoral. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden yang kini sedang dibahas diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang efektif untuk berkoordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan masalah anak tidak sekolah, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Selatan. ANTARA