BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Pangkalpinang** Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyelesaikan pendaftaran tanah sebanyak 45,61 persen dari total target yang ditetapkan, yaitu 1.056.417,98 hektare. Capaian ini merupakan hasil kerja keras yang signifikan dalam upaya menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah tersebut. Dari keseluruhan target, luas tanah yang telah terdaftar dan terpetakan mencapai 481.869,78 hektare, yang meliputi penerbitan 522.048 sertifikat. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Babel, I Made Daging, menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang semakin menyadari pentingnya kepemilikan sertifikat tanah dengan pembuktian hukum yang jelas. Program pemerintah juga berkontribusi besar terhadap penyelesaian masalah pertanahan, melalui dua program unggulan yang saat ini aktif dilaksanakan, yaitu *Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap* (PTSL) dan redistribusi tanah. Melalui program PTSL, Kanwil BPN Babel telah melakukan penyertifikatan untuk area seluas 22.564,97 hektare, yang melibatkan 37.805 bidang tanah dengan partisipasi sebesar 91,49 persen. Di samping program PTSL, BPN Babel juga berfokus pada redistribusi tanah. Hingga saat ini, telah dilakukan pengukuran untuk 1.211 bidang, dan sertifikat telah diterbitkan untuk 100 bidang. Sebagai langkah inovatif dalam meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah, BPN Babel kini menyediakan layanan pembuatan sertifikat tanah secara elektronik. Dalam kesempatan tersebut, beberapa surat tanah elektronik diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Diharapkan, langkah transformasi ini dapat meningkatkan kepuasan publik. I Made Daging menjelaskan bahwa pelayanan sertifikat elektronik merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Babel. Transformasi pelayanan ini dimulai sejak 28 Juni 2024, di mana masyarakat akan menerima sertifikat berupa file elektronik. Masyarakat kemudian dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan cetakan sertifikat elektronik jika diperlukan. Diharapkan, masyarakat di Bangka Belitung dapat ikut berpartisipasi dalam program pembuatan sertifikat secara massal dengan mendaftarkan tanah yang dimiliki melalui kantor desa atau kelurahan setempat. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program nasional ini disarankan untuk mengunjungi Kantor Pertanahan yang berlokasi di kabupaten atau kota masing-masing untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Bagi mereka yang masih memiliki sertifikat dalam bentuk buku, diharapkan untuk mendaftar alih media ke sertifikat elektronik pada kantor pertanahan setempat. Selain itu, BPN Babel juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk penyediaan data yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang saat ini telah mencapai 33 lokasi di seluruh kabupaten dan kota di Babel. Tidak hanya itu, BPN juga melakukan pengumpulan data terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bidang tanah dengan total 250 bidang melalui berbagai tahapan. Dalam upaya menghasilkan peta zona nilai tanah, BPN Babel kini telah mengolah data tanah seluas 80.000 hektare. Di sisi lain, untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, sejumlah 10 kasus telah berhasil diselesaikan sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. ANTARA