SEMARANG –
**Borneonews - Demak**, Bupati Demak, Eisti'anah, mengingatkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan klaim. Ia menegaskan bahwa klaim sebaiknya dilakukan secara langsung melalui BPJS Ketenagakerjaan. Pada acara penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eisti'anah menyarankan peserta atau ahli waris untuk meminta bantuan kepada camat atau Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak jika memerlukan informasi lebih lanjut. Pihak camat dan dinas terkait berperan dalam mendaftarkan pekerja rentan untuk memperoleh jaminan social tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menekankan pentingnya menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan secara langsung guna mengurus klaim, mengingat hari ini telah diperkenalkan petugas yang dapat dihubungi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Demak, Semarang, serta kantor wilayah Jateng dan DIY. Eisti'anah juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda untuk menggunakan calo, mengingat ada laporan bahwa beberapa pihak mengalami potongan yang signifikan dari klaim yang seharusnya mereka terima. Contohnya, ada peserta yang seharusnya menerima klaim sebesar Rp42 juta, namun hanya mendapatkan Rp5 juta akibat menggunakan perantara. "Bagi yang mengalami pemotongan dalam klaim, jangan ragu untuk melaporkan. Pemkab Demak berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Bupati. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, menambahkan bahwa pihaknya pernah menjumpai kasus di mana peserta yang menggunakan calo hanya menerima santunan sebesar Rp5 juta dari klaim seharusnya. Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah dan tidak rumit. Agus menduga, ketidakpahaman masyarakat mengenai prosedur pengurusan klaim menjadi penyebab banyaknya kasus pemotongan tersebut. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Isnavodiar Jatmiko, juga menyampaikan kesedihannya atas kejadian ini. Ia menyarankan agar masyarakat sebaiknya bertanya langsung kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa dana yang diterima sesuai dengan haknya. ANTARA