JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan izin kepada pemilih untuk melakukan kampanye dan mendukung penggunaan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan kampanye untuk kotak kosong akan mirip dengan daerah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal. Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah dengan hanya satu pasangan calon pada dasarnya berjalan sejalan dengan kampanye di tempat-tempat lain. "Kampanye di daerah pilkada yang memiliki satu pasangan calon seharusnya tidak berbeda dengan kampanye di daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasangan calon," tuturnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI di Jakarta. Lebih lanjut, Idham menekankan bahwa pembolehan bagi pendukung kotak kosong untuk berkampanye adalah bentuk dari sikap KPU yang proporsional terhadap pilihan politik masyarakat. Dengan demikian, KPU berusaha untuk mendukung hak asasi setiap individu untuk menentukan sikap politiknya. "Kami menjamin bahwa masyarakat bebas memilih sesuai dengan niat politik mereka sendiri," tambahnya. Meskipun demikian, Idham mengingatkan agar para pendukung kotak kosong tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait kampanye. Salah satu aturan penting yang harus dipatuhi adalah larangan berkampanye pada hari tenang dan hari pemungutan suara. "Kami akan melarang segala bentuk kampanye yang terjadi pada kedua hari tersebut," paparnya. Idham juga menegaskan keyakinannya bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan turut melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelanggaran kampanye di hari-hari tersebut. "Kami percaya Bawaslu akan melakukan pengawasan dengan aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini," tukasnya. Sebagai pengetahuan tambahan, berikut ini adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah direncanakan: - 27 Februari hingga 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. - 24 April hingga 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. - 5 Mei hingga 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. - 31 Mei hingga 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. - 24 hingga 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. - 27 hingga 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. - 27 Agustus hingga 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon. - 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. - 25 September hingga 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. - 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara. - 27 November hingga 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA