**Borneonews - Kudus**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mengambil langkah tegas dengan melarang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus untuk memasang alat peraga kampanye (APK) pada kaca angkutan umum. Keputusan ini diambil demi menjaga keselamatan dalam berkendara.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa larangan tersebut diberlakukan pada angkutan umum karena potensi risiko yang dapat ditimbulkan. "Larangan pemasangan atau menempelkan APK pada kaca angkutan umum karena faktor keselamatan," ungkapnya saat mengadakan sosialisasi mengenai Keputusan KPU Kudus Nomor 779/2024 yang berkaitan dengan penetapan lokasi pemasangan APK serta Keputusan KPU Kudus Nomor 780/2024 tentang penetapan jadwal kampanye, yang diselenggarakan di Hotel Kenari Kudus.
Faisol juga menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk angkutan umum. Di sisi lain, pengaturan untuk angkutan pribadi tidak dikenakan batasan yang sama. Apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan ini, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus akan bertindak untuk menegakkan ketentuan.
Secara keseluruhan, regulasi mengenai zonasi pemasangan APK tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu 2024, meskipun ada penambahan larangan untuk memasang APK di kaca angkutan umum. Larangan ini muncul sebagai respons terhadap masukan dari berbagai pihak selama rapat koordinasi di Kantor Kesbangpol Kudus.
Sebelum adanya kebijakan ini, banyak ditemukan stiker yang dipasang di kaca belakang angkutan umum. Hal ini mengakibatkan pandangan sopir terganggu oleh kendaraan yang berada di belakang mereka. Oleh karena itu, keberadaan larangan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Berbagai lokasi telah ditentukan sebagai area yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Lokasi tersebut mencakup ruas jalan dan trotoar di perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan *car free day*, serta tempat-tempat umum lainnya seperti GOR Wergu, kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga tiang lalu lintas dan perlengkapan lampu pengatur lalu lintas.
Di samping itu, larangan juga berlaku terhadap pemasangan APK pada pepohonan, dinding bangunan tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Melihat kompleksitas aturan ini, diharapkan semua pihak dapat mematuhi demi menciptakan suasana kampanye yang kondusif.
Mengenai jadwal kampanye, KPU Kudus telah menetapkan bahwa kegiatan kampanye secara resmi akan dimulai pada tanggal 25 September 2024, diawali dengan deklarasi damai. Aktivitas kampanye selanjutnya akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing pasangan calon, dan akan berakhir pada tanggal 23 September 2024.
ANTARA
KPU Kudus Larang Pemasangan APK di Kaca Angkutan Umum demi Keselamatan
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
PSMS Medan Bungkam PSIS Semarang 2-1
Komentar (0)
Memuat komentar…







