JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menekan pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus perundungan yang terjadi di Binus School, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan seorang korban berinisial RE yang saat ini berusia 18 tahun. KPAI berharap ada keadilan bagi RE dan proses hukum dapat berjalan secara efektif. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarani, menyatakan bahwa seharusnya kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan tersebut diproses dengan cepat. Sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi di Jakarta, Diyah menegaskan pentingnya penanganan yang responsif terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Meskipun saat ini RE telah memasuki usia dewasa, insiden yang dilaporkan oleh RE terjadi pada tanggal 31 Januari 2024, ketika dirinya masih berada di bawah umur. Diyah mencatat bahwa hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan, seperti gelar perkara, dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, KPAI telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempercepat proses penyelesaian. Lebih lanjut, Diyah mengingatkan pihak Binus School agar memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, terutama karena RE tidak dapat bersekolah selama semester pertama. KPAI juga mengungkapkan keprihatinan terhadap upaya mediasi yang tidak berjalan lancar karena orang tua RE menolak kegiatan tersebut. Diyah berpendapat bahwa mediasi bukanlah solusi yang tepat, mengingat adanya kebutuhan untuk menggelar perkara terlebih dahulu. KPAI menekankan pentingnya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap tindakan yang diambil. Diyah menekankan, "ini bukan tentang keluarga siapa atau momentum, tetapi kepentingan anak harus menjadi prioritas." Perundungan yang dialami RE terjadi pada hari Selasa, 30 Januari, dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Rabu, 31 Januari, dengan melibatkan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K. Kasus ini bermula dari laporan RE mengenai pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang, yang diketahui juga disaksikan oleh sekitar 30 orang lainnya. Pihak Binus School telah menyampaikan bahwa tidak terdapat indikasi perundungan, melainkan sebuah pertandingan satu lawan satu yang dilakukan berdasarkan kesepakatan. Saat ini, semua anak yang terlibat dalam pertandingan tersebut, baik yang terlibat langsung maupun yang menyaksikan, telah menjalani sanksi dari pihak sekolah. ANTARA