**Borneonews - Rejang Lebong**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi atau yang sering disingkat APS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Langkah ini diambil mengingat terdapat sejumlah pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 melibatkan tidak hanya Bawaslu setempat, tetapi juga petugas dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu), serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Tambahan tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga akan hadir, yang saat ini masih dalam proses perekrutan.
Usai melaksanakan apel siaga kampanye, Ahmad Ali menjelaskan bahwa penertiban APS dilakukan di berbagai zona, termasuk zona hijau, dengan bantuan dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta dukungan dari petugas TNI dan Polri. Kegiatan penertiban ini menargetkan pemasangan alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan serta berlokasi di area yang dilarang.
Pihak Bawaslu juga menegaskan bahwa penertiban ini mencakup APS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, dan dilaksanakan di 15 kecamatan secara bersamaan.
Dalam pelaksanaannya, penertiban APS difokuskan di lima kecamatan perkotaan, termasuk Kecamatan Curup dan sekitarnya. Sementara untuk sepuluh kecamatan lainnya, penertiban dilakukan oleh Panwaslu masing-masing kecamatan.
Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu telah mengingatkan semua tim pasangan calon untuk mematuhi aturan mengenai pemasangan APS. Pengawas meminta agar tim-tim tersebut menertibkan pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebelum memasuki tahapan kampanye.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu menggunakan satu unit mobil crane dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menurunkan sekurang-kurangnya sepuluh APS berupa baliho berukuran besar yang terpasang sembarangan. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilu di daerah tersebut.
ANTARA
Bawaslu Rejang Lebong Tertibkan Pemasangan Alat Peraga Pilkada
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Kabut Asap Tebal Ganggu Penyeberangan Feri Mawar Kuala Kapuas
Pelaku Penggelapan Pajak Rp1,1 Miliar Diserahkan ke Jaksa
Tinggalkan HP di Saku Motor, Warga Kapuas Kehilangan Ponsel di Kawasan Masjid Agung Al Mukarram
Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Australia 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







