KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar dalam berusaha. Salah satu hal yang penting adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Kepala Dinas PMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, menekankan bahwa hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. "Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan, kenyamanan, serta keandalan bangunan," ujar Maria di Labuan Bajo. Sejak tahun 2022, Dinas PMPTSP telah berhasil menerbitkan 234 PBG yang diproses secara *online* melalui aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung. PBG tersebut diberikan untuk berbagai jenis bangunan, termasuk bangunan yang berfungsi sebagai usaha, hunian, dan juga bangunan sosial. Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa PBG dan SLF tidak hanya berfungsi untuk menjamin keandalan dan kenyamanan gedung, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi para pelaku usaha dan pengguna bangunan. "Baik untuk bangunan yang diperuntukkan bagi usaha yang biasanya menampung banyak orang, penting untuk menjaga kenyamanan bagi semua pihak yang terlibat," tambahnya. Untuk mengurus PBG, pemohon diharapkan untuk mendaftarkan akun melalui situs web SIMBG.go.id. Mereka juga harus melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, serta identitas diri yang diwakili oleh kartu tanda penduduk (KTP) dan sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan lahan lainnya. Pemohon diharuskan untuk melengkapi dokumen teknis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yang mencakup dokumen arsitektur, dokumen *Mechanical, Electrical*, dan *Plumbing* (MEP). Maria juga menjelaskan bahwa pihaknya, bersama dengan dinas terkait, telah mengadakan sosialisasi untuk membantu para pelaku usaha dan masyarakat dalam mengurus PBG dan SLF di 12 kecamatan yang ada di wilayah tersebut. "Sosialisasi ini kami lakukan untuk semua sektor usaha, karena setiap pelaku usaha yang beroperasi dalam bangunan harus memiliki PBG yang resmi," tuturnya. ANTARA