**Borneonews - Jakarta**, Tiga individu yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat, menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang berusia 15 tahun, IE berusia 24 tahun, dan CRB berusia 22 tahun.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana yang mengganggu petugas yang sedang menjalankan tugas sah mereka. Mereka juga terlibat dalam melakukan kekerasan secara bersamaan di tempat umum, sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa tindakan mereka melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk pasal 214 KUHP, pasal 170 juncto pasal 55 KUHP, serta pasal 351 dan pasal 358 KUHP. Oleh karena itu, ancaman hukuman yang dihadapi adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 21 September, ketika 15 anggota Tim Patroli Perintis Presisi dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan patroli untuk membubarkan kelompok yang sedang tawuran di area Kembangan. Saat petugas mendekati lokasi kejadian, kelompok remaja yang terlibat sempat berusaha membubarkan diri dengan memasuki gang.
Namun, sekitar pukul 04.30 WIB, sejumlah individu tiba-tiba keluar dari gang tersebut dan menyerang petugas dengan menyiramkan air keras menggunakan gayung. Akibat tindakan tersebut, dua anggota Tim Patroli Presisi menjadi korban.
Setelah insiden penyiraman, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dan menyerahkan mereka ke Polsek Kembangan. Pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap beberapa individu lainnya secara spontan saat kejadian berlangsung.
Dari total sepuluh orang yang diamankan, polisi melakukan pendalaman melalui interogasi dan serangkaian penyelidikan. Akhirnya, pihak berwenang berhasil menentukan bahwa tiga dari sepuluh orang tersebut terlibat langsung dalam serangan, menjadikannya sebagai tersangka yakni AA, IE, dan CRB.
Ketujuh orang yang tidak terlibat dalam tindakan kriminal tersebut hanya dijadikan sebagai saksi dan diwajibkan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat dampak serius yang ditimbulkan dari tindakan kekerasan terhadap petugas kepolisian.
ANTARA
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Polisi Terancam Penjara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







