**Borneonews - Surabaya**, Aparat Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya telah berhasil mengungkap sebuah jaringan penipuan daring yang dilakukan oleh sekumpulan warga negara asing. Tindakan ini dikategorikan sebagai *online scamming* yang merugikan banyak masyarakat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Purwanto, memberikan penjelasan bahwa kelompok ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Mereka menetap dan menyewa sebuah rumah di kawasan elit Villa Centra Raya Citraland Surabaya sejak 20 Maret 2023. Dari rumah tersebut, kelompok ini melakukan kegiatan penipuan dengan memanfaatkan telepon seluler pintar selama 12 jam setiap hari, dimulai dari pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Sebanyak sepuluh orang pelaku berhasil ditangkap saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku teridentifikasi sebagai warga negara China dan seorang lainnya berasal dari Vietnam. Selama lebih dari setahun beroperasi di Villa Centra Raya, mereka menawarkan berbagai produk dengan harga murah secara daring. Harga barang yang ditawarkan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp2 juta per unit.
Kelompok ini mampu menjual hingga seribu unit barang setiap harinya melalui aplikasi *Tiktok*, *Wechat*, dan *Dou Yin*. Namun, setelah transaksi dilakukan, barang yang telah dibeli oleh para konsumen tidak pernah dikirimkan.
Kasat Reskrim Aris Purwanto menambahkan bahwa modus penipuan lain yang digunakan oleh kelompok ini termasuk *love scamming*, di mana pelaku perempuan terhubung melalui grup *Wechat*. Mereka kemudian mengajak korban untuk melakukan video seks dan melakukan pemerasan.
Lebih lanjut, komplotan ini juga memeras pejabat-pejabat yang sedang bermasalah di China dengan menghubungi mereka melalui telepon dan berpura-pura menjadi penegak hukum. Dalam modus ini, mereka meminta sejumlah uang yang harus ditransfer melalui bank.
Setiap pelaku menerima imbalan bervariasi yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan, tergantung pada hasil penipuan yang berhasil dilakukan.
Sebagai langkah hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
ANTARA
Jaringan Penipuan Daring Warga Asing Terungkap di Surabaya
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







