JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah melakukan pembahasan mengenai penguatan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya pembangunan nasional yang melibatkan Kementerian PPN/Bappenas serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan negara dan pemerintahan. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip pemerintahan yang baik, bersih, serta efisien. Hanya dengan menerapkan standar-standar tersebut, maka akan tercapai kesejahteraan masyarakat serta keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi. Yeka menggarisbawahi bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur negara adalah hak yang seharusnya dinikmati oleh setiap warga negara. Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik sangat penting untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan penyediaan layanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, Yeka menguraikan bahwa salah satu tugas utama Ombudsman RI adalah melakukan pencegahan dan penanganan terhadap kasus maladministrasi. Dalam upaya pencegahan, Ombudsman melaksanakan beberapa kegiatan, di antaranya adalah *systemic review*, *rapid assessment*, serta survei atau pengukuran opini publik. Semua ini dirancang untuk memperkuat jaringan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengawasan. Selanjutnya, dalam konteks pemberantasan, Ombudsman bertanggung jawab atas penanganan berbagai laporan dan keluhan yang diterima dari masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menangani setiap keluhan secara tepat dan akurat. Selain itu, Ombudsman RI juga menyajikan gambaran mengenai pengawasan yang dilakukannya melalui Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Yeka menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan, Ombudsman memiliki kewajiban untuk memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan. Penilaian tersebut dikembangkan menjadi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini P4). Pernyataan ini disampaikan oleh Yeka pada acara Dialog Terarah (FGD) mengenai "Telaah Kebijakan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jangka Menengah". Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Menara Bappenas, Jakarta, yang melibatkan kerjasama dengan Direktorat Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Daerah (PEPPD). ANTARA