**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu memberikan peringatan yang tegas kepada seluruh pasangan calon kepala daerah agar menahan diri dari segala bentuk kegiatan kampanye sebelum masa kampanye resmi yang akan dimulai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada semua tim pemenangan pasangan calon, mengingatkan mereka untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataannya di Kota Bengkulu, Rahmat menegaskan, "Kami sudah memberikan imbauan dan juga membuat surat resmi kepada liaison officer (LO) paslon agar tidak melaksanakan kampanye sebelum waktunya. Saat ini, kegiatan kampanye masih dilarang."
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) sebelum jadwal kampanye yang telah ditentukan adalah sebuah pelanggaran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G. Pelanggaran ini juga melanggar instruksi Gubernur Bengkulu, yang tertuang dalam surat resmi tertanggal 17 September 2024.
Hingga saat ini, KPU Bengkulu belum menetapkan zona-zona tertentu untuk pemasangan APK. Rahmat menerangkan bahwa KPU saat ini sedang menyusun daftar lokasi yang nantinya akan diizinkan untuk dipasang APK resmi oleh pasangan calon.
Namun, dia menekankan bahwa terdapat pengecualian untuk iklan billboard yang berbayar, karena jenis iklan ini berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Billboard tersebut tidak kami tertibkan sampai saat ini karena sifatnya resmi dan memberikan sumbangan bagi pendapatan daerah," ungkapnya.
Di sisi lain, Bawaslu tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap APS yang menyerupai APK dan dinyatakan melanggar ketentuan yang ada. Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub), mereka melakukan penertiban yang masif di seluruh wilayah Kota Bengkulu.
Hasil investigasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menunjukkan bahwa ditemukan sebanyak 6.451 APS yang melanggar ketentuan di berbagai kecamatan di Kota Bengkulu. Kecamatan Muara Bangkahulu mencatat pelanggaran tertinggi dengan 1.625 APS, diikuti oleh Kecamatan Gading dengan 1.085 pelanggaran, dan Kecamatan Kampung Melayu dengan 1.006 APS.
"Pelanggaran ini sangat serius, dan kami akan terus melakukan penertiban hingga semua pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku," tegas Rahmat.
ANTARA
Bawaslu Bengkulu Ingatkan Paslon untuk Tahan Diri Sebelum Kampanye
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







