JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang lebih dikenal dengan istilah *Sirekap* dalam persiapan Pilkada Serentak 2024. Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keakuratan dan kejelasan informasi hasil pemungutan suara, sehingga diharapkan tidak akan ada lagi polemik di kalangan masyarakat seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak sebelumnya. Idham Holik, salah seorang anggota KPU, menegaskan bahwa Sirekap akan mengalami perbaikan signifikan. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, ia menyatakan, "Dalam pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, yang kami sebut Sirekap." Sebagai bagian dari persiapan, KPU akan melaksanakan simulasi secara menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota pada bulan Oktober 2024. Simulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Sirekap dapat berfungsi dengan baik selama proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi hasilnya. Idham menambahkan bahwa simulasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan calon, pemantau, jurnalis, serta masyarakat umum. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak dapat memahami dan mengevaluasi kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU. Dalam upaya menjamin integritas proses pemungutan dan penghitungan suara, KPU memanfaatkan dua format untuk Sirekap, yaitu format online dan offline. Format online memberikan kemudahan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk terhubung dengan jaringan internet di lokasi pemungutan suara. Sementara itu, untuk situasi di mana jaringan internet tidak tersedia, KPPS dapat menggunakan Sirekap dalam mode offline. Dalam keadaan ini, hasil tangkapan layar dari formulir model C hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) akan didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi *bluetooth*. Idham juga menjelaskan bahwa formulir model C hasil plano yang telah didigitalisasi menjadi format *PDF* akan dilindungi dari perubahan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan upaya manipulasi oleh pihak-pihak tertentu terhadap formulir tersebut. "Berbeda dengan format *PDF* biasa yang dapat diubah atau dikonversi menjadi format lain, formulir model C hasil plano ini tidak dapat diubah," ujarnya. Dengan berbagai perbaikan dan langkah-langkah yang telah direncanakan, KPU berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang diadakan. ANTARA