JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, memberikan penilaian positif terkait dua jabatan baru yang diperkenalkan oleh Polri, yaitu Asisten Perencanaan dan Anggaran (Astamarena) serta Asisten Utama Operasi (Astamaops). Penambahan jabatan ini dianggap strategis untuk meningkatkan kinerja kepolisian di masa mendatang, yang diprediksi akan semakin kompleks. Edi menyatakan bahwa perkembangan institusi kepolisian saat ini sudah mencapai tahap yang signifikan. Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Polri juga semakin meningkat. Masyarakat kini mempunyai harapan yang lebih besar terhadap kinerja kepolisian, sehingga pembentukan posisi Astamarena dan Astamaops dinilai sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Menurutnya, peningkatan level jabatan dari inspektur jenderal (irjen) menjadi komisaris jenderal (komjen) untuk posisi baru ini menunjukkan adanya pengakuan terhadap beratnya tanggung jawab yang akan dihadapi. "Pembentukan dua jabatan bintang tiga ini tentu akan dibarengi dengan tugas dan tanggung jawab yang semakin berat," tambahnya. Edi juga menjelaskan bahwa pengangkatan Irjen Pol Wahyu Hadiningrat sebagai Astamarena dan Irjen Pol Verdianto Iskandar Bitticaca sebagai Astamaops diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada di masing-masing jabatan tersebut. Keduanya akan memegang pangkat baru sebagai komjen setelah pengangkatan ini. Ia menekankan bahwa Polri sangat memerlukan kehadiran kedua perwira tinggi ini. Keduanya memiliki rekam jejak yang baik serta pengalaman dalam perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pengendalian operasi kepolisian. "Diharapkan, dengan bekal pengalaman yang ada, mereka dapat menjalankan tugas berat ini dengan baik dan mampu meningkatkan kinerja serta profesionalisme Polri," ungkapnya. Sebagai tambahan informasi, pengangkatan Irjen Wahyu dan Irjen Verdianto dilakukan seiring dengan mutasi 308 personel perwira tinggi dan menengah lainnya dalam tubuh Polri, yang dirinci dalam surat telegram dengan nomor ST/2098/IX/KEP./2024, ST/2099/IX/KEP./2024, ST/2100/IX/KEP./2024, dan ST/2101/IX/KEP./2024 yang diterbitkan pada 20 September 2024. ANTARA