BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko yang terletak di Provinsi Bengkulu memberikan imbauan kepada pimpinan media cetak dan elektronik yang beroperasi di daerah tersebut. Imbauan ini bertujuan untuk mengatur waktu pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye melalui media berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa terdapat ketentuan yang mengatur waktu kampanye. Media diperbolehkan untuk menyiarkan kampanye hanya selama 14 hari sebelum periode tenang yang ditetapkan. Teguh menambahkan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada pimpinan dari 29 media cetak dan elektronik yang terdapat di wilayah Mukomuko. Ia juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024. Oleh karena itu, hingga saat ini, pasangan calon belum diizinkan untuk melakukan kampanye melalui media cetak maupun elektronik. Lebih lanjut, Teguh menjelaskan masa kampanye untuk pemilihan kepala daerah di Mukomuko ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari 9 November hingga 23 November 2024. Pembatasan waktu dan pengaturan tentang kampanye media ini termaktub dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang berhubungan dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Selain itu, regulasi tersebut juga merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye pemilihan untuk gubernur, bupati, dan walikota. Sekiranya terdapat pasangan calon yang melanggar ketentuan terkait kampanye media, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas dengan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi. Teguh menegaskan bahwa mereka akan menanyakan kepada pasangan calon tersebut mengenai pemahaman mereka terhadap aturan yang melarang kampanye melalui media cetak dan elektronik di luar waktu yang diizinkan. Dengan disampaikannya imbauan ini, Bawaslu berharap semua pihak, termasuk media, dapat berkolaborasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. ANTARA