JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menekankan pentingnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) yang telah dibentuk di delapan Polda untuk menjaga penegakan unsur pengawasan dan kontrol. Dalam diskusinya dengan media, Bambang mengungkapkan harapan besar masyarakat agar direktorat yang baru ini dapat secara efektif memberantas kejahatan siber. Kejahatan di dunia maya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kejahatan di dunia nyata. Tantangan yang dihadapi dalam ranah digital ini bersifat anonim, *borderless*, dan acak. Oleh karena itu, profesionalisme personel Ditressiber menjadi unsur krusial dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik. Bambang mengingatkan bahwa penting bagi Ditressiber untuk menjaga penegakan kontrol yang ketat, serta mengatur sistem koordinasi yang baik antarwilayah dan satuan. Jika pengawasan tidak dilakukan dengan baik, ada risiko bahwa direktorat ini bisa menjadi ancaman bagi rasa aman masyarakat, terutama dalam hal memberikan pendapat yang kritis. Selain itu, ia juga menyerukan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kegiatan Ditressiber di masa mendatang. Menurutnya, masyarakat harus lebih sadar hukum untuk berfungsi sebagai pengawasan bagi oknum-oknum kepolisian yang mungkin menyalahgunakan wewenangnya. Saat ini, Ditressiber telah dibentuk di delapan Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua. Kapolri juga telah menunjuk delapan pejabat utama untuk menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Siber, salah satunya Kombes Pol. Setyo K Heriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Ditressiber akan menjalankan beberapa fungsi penting. Fungsi pertama mencakup penyelidikan dan penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan siber. Selain itu, direktorat ini juga akan melakukan pendeteksian dan analisis jika ada dugaan tindak pidana siber yang terjadi. Selain penyelidikan, Ditressiber juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan patroli siber serta pencegahan dan pendidikan literasi digital terkait tindak pidana siber. Pengawasan terhadap penyelidikan kejahatan siber di lingkungan Polda juga menjadi bagian dari fungsi utama mereka. Lebih lanjut, Ditressiber bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data serta informasi yang berhubungan dengan analisis dan pelaksanaan tugas Direktorat Siber. Fungsi terakhir mereka mencakup koordinasi pengawasan terhadap pegawai negeri sipil yang terlibat dalam penyelidikan. ANTARA