**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah mengidentifikasi sejumlah 82 titik lokasi untuk penarikan retribusi parkir di daerah ini.
Kepala Bidang Angkutan dan Parkir, Saidina Ali, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Dishub menargetkan mampu menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp500 juta dari retribusi parkir. Menurutnya, sebanyak 73 lokasi merupakan parkir tepi jalan, sedangkan sembilan titik lain merupakan area parkir khusus yang berada di tempat-tempat wisata.
Saidina Ali menambahkan bahwa tidak ada penambahan lokasi penarikan retribusi parkir dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang juga berjumlah 82 titik. Meskipun demikian, tarif parkir yang berlaku tetap sama seperti sebelumnya, yaitu Rp1.000 untuk sepeda motor, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp6.000 untuk jenis truk.
Masyarakat diharapkan untuk memarkir kendaraannya di lokasi resmi dan memastikan untuk membayar tarif sesuai dengan yang tertera pada karcis parkir.
Menghadapi target retribusi sebesar Rp500 juta untuk tahun 2024, hingga akhir Agustus lalu, jumlah yang berhasil terkumpul baru mencapai sekitar Rp150 juta. Dengan kondisi tersebut, pihak Dishub memperkirakan bahwa target ini mungkin tidak dapat tercapai. Hal ini disebabkan oleh terhentinya penarikan retribusi pada awal tahun lalu selama dua bulan, khususnya bulan Januari dan Februari, akibat adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
ANTARA
Dinas Perhubungan Rejang Lebong Targetkan PAD Parkir Rp500 Juta
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







