BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, dan di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat belum ada kepastian.
Kepala Sub Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri mengatakan, menurut jadwal dan undangan yang diterima, Pilkades Antarwaktu Desa Sungai Bakau seharusnya digelar pada Senin (8/8/2016). Namun karena muncul kendala dalam proses persiapannya, yakni protes salah satu bakal calon kepala desa (kades) yang telat mendaftar, Pilkades Antarwaktu di desa tersebut terpaksa ditunda atau diundur.
Hingga Senin siang, Heri mengaku belum mendapat petunjuk lebih lanjut dari pimpinan, maupun kabar terbaru dari pihak desa maupun panitia penyelenggara.
"Belum. Masih menunggu Bapak Bupati. Tidak jadi (ke Desa Sungai Bakau), karena masih tunggu petunjuk," kata Heri, Senin (8/8/2016).
Masih kata Heri, ia juga masih belum mendapat kabar dari Desa Sulung yang tahun ini juga akan menggelar Pilkades Antarwaktu. Berdasarkan ketentuan UU No 6/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014, Pilkades Antarwaktu harus digelar selambat-lambatnya sejak jabatan kades mengalami kekosongan.
"Tapi yang di Desa Sulung baru beberapa bulan kosong. Karena dihitung keputusan inkrah di pengadilan,” katanya.
Heri menjelaskan, Pilkades Antarwaktu adalah mekanisme pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa, atau lewat voting perwakilan warga. Khususnya untuk desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa definitif saat masa jabatan kades sebelumnya masih cukup lama atau lebih dari satu tahun.
Terpisah, Kepala Badan Permusyawaradan Desa (BPD) Sungai Bagkau Alfian juga mengaku belum mendapat kabar terbaru dari pihak penyelenggara, tentang penundaan Pilkades Antarwaktu Desa Sungai Bakau. Namun warga berharap, pemerintah kabupaten secepatnya turun tangan mengambil keputusan terkait persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu di desanya. Sebab pemerintah kecamatan dianggak tidak dapat menyelesaikan atau membantu mendapatkan titik temu mengenai persoalan yang muncul.
Di Kotawaringin Barat, terdapat dua desa yang tahun ini akan menggelar Pilkades Antarwaktu, yakni Desa Sungai Bakau dan Desa Sulung. Kekosongan jabatan kades di dua desa tersebut terjadi lantaran kades yang menjabat sebelumnya meninggal dunia dan tersangkut perkara hukum. Saat ini jabatan kepala desa di dua desa tersebut diisi oleh pejabat berasal dari pemerintah kecamatan masing-masing. (RADEN ARYO/m)








