JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengajukan permohonan agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di lingkungan rumah susun tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atau *value added tax* (PPN). Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, menekankan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengizinkan penerapan PPN pada IPL, sehingga pengenaan pajak tersebut tidak dapat dilakukan. Ia memberikan penjelasan bahwa IPL merupakan iuran yang dibayarkan oleh penghuni rumah susun untuk mendanai berbagai aspek, termasuk keamanan, perawatan gedung, serta pemeliharaan jaringan listrik dan mekanik seperti lift. Dalam penjelasannya, Adjit mengungkapkan bahwa mayoritas anggaran pengelolaan rumah susun saat ini mengalami defisit. Hal ini disebabkan oleh banyaknya penghuni yang menunggak pembayaran IPL. Dengan adanya PPN, akan semakin memberatkan beban pengelola serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Ia juga menambahkan bahwa untuk menaikkan tarif IPL, diperlukan usaha ekstra mengingat tidak semua penghuni sepakat dengan hal tersebut. Pengenaan PPN hanya akan memperburuk kondisi tunggakan IPL yang sudah ada. Selain itu, kondisi defisit dalam pengelolaan rumah susun telah menyebabkan beberapa pengelola terpaksa merumahkan pekerja, termasuk teknisi, petugas keamanan, serta petugas kebersihan. Dalam konteks ini, Adjit mendesak agar kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan untuk tidak mengenakan PPN pada IPL, mengingat dampak signifikan yang akan ditimbulkan. Lebih jauh lagi, Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk mengembangkan kota menjadi lebih global, yang tentunya akan menuntut ketersediaan hunian bertingkat lebih banyak untuk warganya. Pengenaan PPN sebesar 11 persen pada IPL juga dianggap bertentangan dengan target pemerintah yang ingin membangun sebanyak 3.000 unit rumah setiap tahun, termasuk unit rumah susun. Adjit, yang hadir bersama beberapa pengurus P3SRS lainnya, juga menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap IPL menimbulkan potensi pajak ganda, mengingat bahwa iuran yang diserahkan kepada pengelola juga sudah dikenakan PPN. Keadaan ini menambah kompleksitas dalam mengelola anggaran pengelolaan rumah susun dan menuntut perhatian serius dari pihak berwenang. ANTARA