**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dimulai pada 25 September 2024. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Idham menyampaikan harapannya agar semua pihak, terutama tim dari pasangan calon, memahami dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.
Idham menyatakan bahwa KPU telah mengedukasi semua pihak terkait tentang regulasi teknis yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa tim pasangan calon serta relawan yang telah terdaftar akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan untuk proses kampanye ini. Kampanye Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bertindak sesuai dengan kewenangannya untuk menindak pihak-pihak yang berupaya melanggar aturan kampanye yang berlaku. Ia mengajak semua pihak untuk menjadi bagian dari pelaksanaan kampanye yang menjadi indikator dari kematangan demokrasi di Indonesia.
Idham menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat Indonesia dan para calon memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas demokrasi, bahkan dalam hal kepatuhan terhadap aturan kampanye yang ada. Ia berharap pelaksanaan kampanye ini dapat menjadi cermin dari sikap baik dalam berkompetisi.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 24 April 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
- 5 Mei 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
- 24 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
- 27 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
- 27 Agustus 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 25 September 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dengan begitu, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada tahun ini.
ANTARA
KPU Ingatkan Kepatuhan Aturan Kampanye Pilkada 2024 untuk Semua Pihak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






