**Borneonews - Bekasi**, Kepolisian berhasil mengungkap sebuah laboratorium ilegal yang memproduksi tembakau sintetis di salah satu perumahan mewah di Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini mencatatkan tersangka utama dengan inisial OS (29 tahun), sementara dua tersangka lainnya yakni VG dan BI masih dalam pencarian.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus operandi para pelaku. Menurutnya, mereka menyewa sebuah rumah di perumahan premium untuk dijadikan sebagai lokasi pembuatan tembakau sintetis yang dilakukan secara rahasia.
Ketika ditangkap, OS sedang dalam proses memasak bahan-bahan untuk menciptakan produk tembakau sintetis dengan campuran yang diketahui, yang dikenal di kalangan pengguna narkotika sebagai *gorilla tobacco*. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa para pelaku berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. Tim penyidik melaksanakan pengintaian sebelum akhirnya menangkap OS saat ia tengah melakukan produksi tembakau sintetis.
Saat penggeledahan yang berlangsung di lokasi tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti. Di lantai satu rumah, ditemukan dua unit telepon genggam dan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Sedangkan di lantai dua, polisi menemukan laboratorium yang dilengkapi dengan peralatan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 105 kilogram tembakau sintetis yang siap edar, alat produksi, serta bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca dan juga narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang lain, termasuk daun-daunan kering, cairan kimia seperti *ethanol* dan *solvent*, serta alat seperti timbangan digital dan botol penyemprot.
Dalam proses penyelidikan, OS mengakui bahwa ia bekerja di bawah arahan VG yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia mengungkapkan bahwa ia dijanjikan imbalan tertentu untuk setiap produksi tembakau sintetis, namun ia hanya mendapatkan setengah dari yang dijanjikan.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengeklaim telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari ancaman narkotika. Tersangka OS kini diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal empat tahun penjara sebagai konsekuensinya.
ANTARA
Polisi Ungkap Laboratorium Gelap Tembakau Sintetis di Bekasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Komentar (0)
Memuat komentar…







