**Borneonews - Jayapura**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua, telah melakukan tindakan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) sehubungan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir, menyampaikan bahwa pemasangan APK untuk setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota baru dapat dilakukan mulai tanggal 26 September hingga 23 November 2024. Menjelang pemungutan suara, yang dijadwalkan beberapa hari setelah periode pemasangan, seluruh APK harus sudah dibersihkan dari lokasi.
Rumsawir juga menegaskan bahwa larangan untuk memasang alat peraga kampanye di tempat umum berlaku bagi semua pasangan calon sebelum masa kampanye resmi. Meskipun terdapat beberapa baliho yang menampilkan informasi sosialisasi, keberadaan alat peraga tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan harus segera ditertibkan.
Penertiban APK menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU), sementara Bawaslu berfokus pada koordinasi dan mengawasi pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rumsawir memastikan bahwa proses pembersihan alat peraga yang telah dimulai pada tanggal 23 September 2024 akan rampung pada tanggal 25 September 2024.
Selain itu, Rumsawir memohon kepada setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait pemasangan APK agar tampak rapi dan tertib. Saat ini, Bawaslu masih terus melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah mengenai zona pemasangan APK, di mana para calon diminta untuk menunggu pengumuman resmi mengenai zona tersebut sebelum melakukan pemasangan.
ANTARA
Bawaslu Jayapura Terbitkan Aturan Penertiban APK Pilkada 2024
Bagikan:

JAYAPURA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







