JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tinjauan internal terkait klarifikasi yang diajukan oleh Kaesang Pangarep mengenai dugaan gratifikasi sehubungan dengan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan informasi ini di kantor pusat KPK yang terletak di Jakarta Selatan, pada hari Selasa. Dalam pertemuan pimpinan yang digelar, didiskusikan hasil analisis terkait dengan masalah ini. Meskipun keputusan telah diambil, KPK masih dalam proses menyelesaikan tahapan administratif sebelum mempublikasikan hasil evaluasi tersebut. Mahardhika mengakui bahwa masyarakat sangat menantikan penanganan cepat atas isu ini. Ia mengharapkan bahwa pengumuman resmi mengenai hasil analisis akan dapat dilakukan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini. "Kami memprediksi bahwa hasil analisis bisa diumumkan segera, mungkin dalam minggu ini. Kami memahami keinginan masyarakat untuk memperoleh kesimpulan yang jelas terkait kasus ini," ujarnya. Sebagai anak bungsu dari Presiden Joko Widodo, Kaesang telah menjadi sorotan publik, khususnya di media sosial. Perhatian masyarakat meningkat setelah ia menggunakan jet pribadi untuk terbang ke AS bersama istrinya, Erina Gudono, pada waktu yang bersamaan dengan gelombang protes masyarakat terhadap upaya DPR dalam mengubah undang-undang pemilihan kepala daerah yang terjadi pada bulan Agustus tahun ini. Protes yang meluas tersebut berujung pada pengunduran diri Kaesang dari bursa pemilihan gubernur. Masyarakat di media sosial, terutama di platform seperti *X*, mulai membicarakan mengenai kemungkinan adanya gratifikasi setelah melihat berbagai unggahan dari Gudono terkait interior jet pribadi dan perjalanan mewah yang mereka lakukan di akun Instagram-nya. Sebelum perjalanan ke AS, Gudono telah mengumumkan bahwa ia mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi kebijakan sosial di Universitas Pennsylvania. Namun, sejumlah masyarakat Indonesia mengirimkan surat kepada universitas tersebut untuk mempertanyakan keabsahan beasiswa yang diperolehnya, mengingat latar belakangnya yang terbilang mapan. Sebagai tindak lanjut dari keprihatinan publik, Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun. Di tengah tekanan tersebut, pada 17 September 2024, Kaesang secara "sukarela" menemui KPK untuk menjelaskan penggunaan jet pribadi yang dilakukannya dan menanggapi tuduhan gratifikasi. "Ia menyampaikan kejelasannya bahwa dalam perjalanan ke AS pada 18 Agustus 2024, ia hanya menumpang pesawat milik temannya," tutur Kaesang, yang juga adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, ia menghindari memberikan rincian lebih lanjut mengenai perjalanan tersebut, meminta agar pertanyaan lebih lanjut disampaikan langsung kepada KPK. "Saya harap untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi langsung KPK," ucap Kaesang yang juga merupakan pemilik klub sepak bola Persis Solo. Klub tersebut memiliki sponsor dari Free Fire, yang dikembangkan oleh perusahaan game daring dari Singapura, Garena. Pada awal bulan ini, saudara ipar Kaesang yaitu Bobby Nasution, yang menjabat sebagai Wali Kota Medan, Sumatera Utara, juga dilaporkan ke KPK karena diduga menerima pemanfaatan jet pribadi. Bobby dilaporkan telah melakukan perjalanan dengan jet tersebut pada bulan Februari 2023. Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk menyelidiki Kaesang terkait dugaan gratifikasi ini. "Kita harus mempertimbangkan hubungan Kaesang dengan pemerintah dan keluarganya," katanya setelah pertemuan kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Pomolango menekankan bahwa Kaesang tidak dapat dipandang sebagai orang biasa dalam konteks ini. "Situasinya tidak sesederhana itu," paparnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat sudah menyadari berbagai koneksi yang dimiliki Kaesang, sehingga penting untuk mempertimbangkan hubungan tersebut sehubungan dengan kemungkinan adanya gratifikasi. KPK memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan semacam ini dan mengesampingkan pandangan yang menyatakan bahwa status Kaesang sebagai bukan pejabat publik melindunginya dari pertanyaan mengenai dugaan gratifikasi, mengingat bahwa ada kemungkinan praktik pengaruh yang terlibat dalam kasus ini. ANTARA