**Borneonews - Tulungagung**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah mengambil langkah proaktif untuk mengedukasi masyarakat mengenai program Rehab. Program ini dirancang sebagai mekanisme restrukturisasi tunggakan pembayaran iuran secara berangsur, yang bertujuan untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengaktifkan kembali keanggotaan mereka.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa program Rehab memberikan keringanan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Dengan demikian, mereka dapat melakukan pembayaran secara bertahap. Penawaran mekanisme cicilan ini memungkinkan peserta JKN untuk segera memperbarui status kepesertaan mereka.
Fitri berharap program ini dapat menjadi solusi bagi peserta yang kesulitan dalam membayar tunggakan iuran secara langsung. Peserta yang merasa beban pembayaran terlalu berat dapat mendaftar mengikuti program Rehab. Dengan partisipasi dalam program ini, tunggakan iuran peserta bisa segera lunas dan kepesertaan mereka akan aktif kembali.
Kehadiran program Rehab berakar dari beberapa tantangan yang dihadapi oleh peserta PBPU, terutama rendahnya *ability to pay* akibat dampak dari pandemi COVID-19. Selain itu, tingkat keaktifan peserta yang menurun, disebabkan oleh jumlah peserta yang memiliki tunggakan pembayaran iuran yang tinggi, juga menjadi salah satu alasan diluncurkannya program ini.
Angka peserta PBPU yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan pun menjadi pertimbangan penting dalam peluncuran program Rehab. Fitri mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi sejak tahun 2020 di Indonesia, memberikan kontribusi signifikan terhadap lonjakan tunggakan iuran dari peserta JKN. Konsekuensinya, hal ini berdampak pada penurunan tingkat keaktifan peserta JKN, termasuk mereka yang memiliki tunggakan iuran antara tiga hingga 24 bulan yang tercatat cukup tinggi.
Fitri menjelaskan lebih lanjut bahwa peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 24 bulan hanya perlu melunasi tunggakan sampai dengan dua tahun atau 24 bulan saja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meringankan beban finansial bagi peserta yang ingin melakukan pembayaran tetapi terhalang oleh masalah biaya.
Ia menambahkan, peserta yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun tidak perlu khawatir, karena cukup membayar tunggakan selama dua tahun terakhir. Selain itu, peserta yang terdaftar dalam program Rehab diwajibkan untuk membayar iuran untuk bulan berjalan.
Pendaftaran untuk mengikuti program Rehab tergolong mudah dan dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Baik secara digital maupun non-digital, para peserta memiliki banyak pilihan untuk mendaftar.
Untuk mendaftar program Rehab sangatlah mudah, kami menyediakan berbagai pilihan. Peserta dapat melakukannya melalui Aplikasi *Mobile* JKN yang bisa diunduh di ponsel pintar mereka, kata Fitri.
Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan di *Care Center 165* untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Bagi yang kesulitan dalam mengakses pendaftaran secara digital, mereka dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat, di mana petugas siap membantu dalam proses pendaftaran.
ANTARA
Program Rehab BPJS Kesehatan, Solusi Tunggakan Iuran JKN
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







