**Borneonews - Kota Bogor**, Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Nikodemus Lupa, menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menemukan solusi atas dampak yang ditimbulkan oleh regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Regulasi tersebut merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Nikodemus dalam sebuah diskusi advokasi yang berlangsung di Kota Bogor pada hari Selasa. Diskusi tersebut diadakan oleh Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan penghargaan atas undangan untuk berdialog mengenai isu-isu yang berkaitan dengan regulasi RPMK.
Nikodemus menegaskan harapannya agar regulasi tersebut tidak memberi dampak yang luas bagi para pekerja di sektor buruh. "Kami saat ini sedang mendiskusikan langkah-langkah preventif dan mencari solusi jika ada aturan baru yang diterapkan. Kami berupaya menemukan jalan keluar yang dapat mendukung keberlangsungan kerja para pekerja," ungkapnya.
Sebagai perwakilan dari pemerintah, Nikodemus memastikan bahwa Kemnaker tidak berpihak kepada satu pihak pun, baik kepada pekerja maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pihaknya, Kemenkes, dan kementerian lainnya untuk menemukan solusi yang tidak merugikan pekerja dari sektor tembakau maupun konsumen rokok.
"Kita sedang mengupayakan komunikasi dan koordinasi. Harapannya, dalam waktu dekat, bisa ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak," tambahnya.
Diskusi yang diprakarsai oleh PP FSP RTMM-SPSI ini berfokus pada dampak dari regulasi RPMK, salah satu di antaranya adalah kebijakan yang mengatur kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, banyak pekerja yang merasa tidak puas dengan perumusan PP 28/2024 maupun RPMK, karena terbatasnya partisipasi mereka dalam proses pembuatan regulasi tersebut.
Sudarto mengkhawatirkan bahwa regulasi ini dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau dan berpotensi merugikan tenaga kerja yang bergantung pada sektor ini. "Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik. Seharusnya pemerintah berfungsi melindungi mata pencaharian kami sebagai tulang punggung ekonomi keluarga dan sumber penghidupan yang telah ada selama ini," tegasnya.
Diskusi tersebut mengambil tema "Antisipasi Regulasi Industri yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Mata Pencaharian Pekerja", menunjukkan komitmen dari berbagai pihak untuk bersama-sama mencari solusi dari isu yang tengah dihadapi oleh sektor industri ini.
ANTARA
Kemnaker Carikan Solusi untuk Dampak Regulasi Sektor Tembakau
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







