**Borneonews - Tanjungpinang**, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, memberikan peringatan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar tidak melibatkan aparatur negara dalam kampanye untuk Pilkada 2024. Hal ini mencakup Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan hakim.
Indrawan menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Ia menegaskan, Dalam PKPU itu dijelaskan berbagai metode kampanye yang diperkenankan serta yang dilarang. Salah satunya adalah larangan melibatkan ASN dalam kampanye.
Peringatan ini disampaikan Indrawan usai acara deklarasi kampanye damai pilkada yang berlangsung di Tanjungpinang pada hari Selasa. Ia menambahkan bahwa deklarasi tersebut merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024, yang berlangsung selama sekitar 59 hari.
Deklarasi kampanye damai yang dilakukan merupakan bentuk komitmen dari penyelenggara pemilihan, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), pemerintah, pasangan calon, serta masyarakat untuk menjalankan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku. Indrawan menyatakan, Selama 59 hari, pasangan calon akan menjalankan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Indrawan mengajak partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta tim kampanye untuk berkomitmen dalam mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia mengingatkan pentingnya melakukan kampanye dengan aman, tertib, damai, dan bermartabat, tanpa penyebaran informasi yang menyesatkan, politisasi SARA, serta tanpa praktik politik uang.
Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap kegiatan kampanye. Pasangan calon harus berkomitmen untuk memastikan bahwa pilkada terselenggara dalam suasana yang ceria dan menggembirakan, agar masyarakat merasa nyaman dan senang, bukan sebaliknya, ungkap Indrawan.
KPU juga mengajak masyarakat untuk mendukung kampanye pilkada yang akan diadakan oleh dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq. Terlebih lagi, kedua pasangan calon tersebut telah berkomitmen untuk melaksanakan kampanye dengan rasa tanggung jawab serta menjunjung tinggi kebersamaan dan kekeluargaan.
Indrawan berharap agar tahapan kampanye dapat berjalan dengan aman dan lancar, sehingga tidak terdapat pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan pilkada.
ANTARA
KPU Kepri Tegaskan Larangan Libatkan Aparatur Negara dalam Kampanye
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







