**Borneonews - Makassar**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah resmi menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. Penerimaan laporan ini menandai tanggal akhir pelaporan untuk dana kampanye yang dimulai.
Ahmad Adiwijaya, anggota KPU Sulsel, menjelaskan di Makassar bahwa laporan tersebut meliputi tiga kategori. Pertama adalah laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan tentang penerimaan sumbangan dana kampanye. Ketiga, adalah laporan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye itu sendiri.
Ketika ditanya tentang jumlah dana kampanye awal yang disetorkan oleh kedua tim pasangan calon tersebut, Adiwijaya memilih untuk tidak mengungkap angka spesifiknya. Ia menegaskan, "Yang jelas, kedua tim pasangan calon telah datang ke KPU dan mengonsultasikan hal ini di helpdesk penerimaan dana kampanye yang ada di kantor."
Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, serta pihak lain yang tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Sumber-sumber ini mencakup individu atau badan hukum swasta, termasuk partai politik yang bukan pengusung.
Adiwijaya menekankan bahwa setiap sumber dana memiliki aturan yang berbeda. Sumbangan dari partai politik pengusul maupun calon tidak memiliki batas maksimal, sementara ada ketentuan yang melarang sumbangan dari pihak tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sumbangan dari pihak lain dibagi menjadi dua kategori: perseorangan dan badan hukum. Untuk sumbangan dari perseorangan, batas maksimum adalah Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum atau entitas swasta maksimal mencapai Rp750 juta.
Mekanisme penerimaan sumbangan dana kampanye dilakukan secara kumulatif selama masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Saat ini, laporan dana awal kampanye (LADK) masih dalam tahap proses penginputan sesuai dengan tenggat waktu terakhir yang ditetapkan pada 24 September 2024.
Sebelumnya, KPU Sulsel juga telah mengumumkan peserta Pilkada serentak untuk posisi gubernur dan wakil gubernur. Pasangan calon yang terdaftar adalah Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Asryad yang mendapatkan nomor urut satu, serta Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi Masse yang mendapatkan nomor urut dua.
ANTARA
KPU Sulsel Terima Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puluhan Calon Jamaah Umrah Terpaksa Naik Kapal Dampak Terganggunya Penerbangan di Kobar
Kemenhub: Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Selamat
Bobon Santoso Hubungi Seskab Teddy, Bantuan Presiden untuk Korban Asap Karhutla Palangka Raya Disiapkan
Terekam CCTV Membobol Warung di Kuala Kapuas, Barang Curian Dikembalikan
Kebakaran Rumah di Desa Kujan Berhasil Dipadamkan
OJK Edukasi 400 Peserta soal Investasi hingga Kejahatan Keuangan Digital
Komentar (0)
Memuat komentar…







