**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut Gilang Prasetya alias Ucok yang berusia 21 tahun dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tuntutan ini terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Panji Satria, yang diketahui adalah abang tirinya.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa, JPU Elvina Elisabeth Sianipar memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Ia menyatakan bahwa tindakan Gilang Prasetya telah memenuhi kriteria sebagai tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan dakwaan utama terhadapnya.
Melalui persidangan, JPU menekankan bahwa telah terbukti adanya niat jahat dari terdakwa untuk merampas nyawa orang lain. Hal itu tercermin dari fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan. Elvina menegaskan bahwa tindakan Gilang Prasetya sangat memberatkan karena ia telah menghilangkan nyawa seseorang. Meskipun begitu, ada beberapa pertimbangan yang meringankan, salah satunya adalah sikap sopan terdakwa selama proses persidangan berjalan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali pada Selasa, 1 Oktober, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau *pledoi* dari terdakwa. Hakim menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan mengakomodasi kesempatan bagi terdakwa dan penasehat hukumnya untuk memberikan pembelaan.
Menurut surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU, peristiwa ini bermula pada Senin, 22 April, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terdakwa mendatangi Jalan Asrama di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan maksud untuk mengatur pemutaran mobil. Setelah tiba, Gilang berada di salah satu kafe dan menyaksikan korban yang juga sedang mengatur pemutaran mobil di lokasi yang sama.
Pada saat itu, Gilang merasa terganggu dan mengungkapkan protesnya kepada Panji dengan mengatakan, kau kan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang. Aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu. Korban kemudian menanggapi perkataan tersebut dengan menyatakan, apa mau kau?, dan konfrontasi di antara keduanya pun muncul.
Dalam situasi yang semakin memanas, Panji menarik Gilang ke pinggir jalan dan memukulnya. Korban, dalam keadaan emosional, mengambil sebuah pisau dan mengayunkannya ke arah terdakwa, yang berusaha untuk menghindar. Dalam kekacauan tersebut, terdakwa berlari ke dapur kafe dan mengambil sebuah gunting. Ia kemudian kembali mendatangi Panji dan menyerang lehernya dengan gunting tersebut.
Setelah kejadian itu, Panji berusaha untuk mencari pertolongan dan berjalan menuju Rumah Sakit Hermina Medan, dengan Gilang mengikuti dari belakang. Meskipun korban mendapatkan perawatan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Kematian Panji disebabkan oleh pendarahan yang diakibatkan oleh terputusnya pembuluh darah di leher bagian kiri akibat tusukan senjata tajam yang dilakukan oleh Gilang.
ANTARA
Jaksa tuntut 10 tahun penjara untuk pembunuhan abang tiri
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







