**Borneonews - Yogyakarta**, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginformasikan bahwa hingga saat ini, mereka telah berhasil menyelesaikan pendaftaran tanah mencapai 90 persen dari target yang ditetapkan. Target tersebut mencakup area seluas 2,9 juta hektare di wilayah provinsi ini.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito, mengungkapkan bahwa dari total target tersebut, sekitar 2,6 juta hektare bidang tanah telah terdaftar. Pendaftaran yang sukses ini merupakan hasil dari upaya yang intensif dalam mengakselerasi proses pendaftaran tanah.
Untuk mempercepat proses ini, BPN DIY telah aktif melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*). Sejak dimulainya program ini pada tahun 2017 hingga 2024, proyek sertifikasi tanah sudah mencakup antara 300 ribu hingga 400 ribu hektare.
Suwito menjelaskan bahwa sebelum adanya program *PTSL* pada 2017, pencapaian pendaftaran tanah di DIY sudah tergolong tinggi, hampir mencapai angka 85 persen. Sesuai dengan target yang ditetapkan secara nasional, BPN DIY berupaya menyelesaikan seluruh proses sertifikasi tanah hingga 2025.
Hingga saat ini, Kota Yogyakarta menjadi satu-satunya daerah yang sudah dideklarasikan sebagai kota lengkap. Sementara itu, Kabupaten Bantul dan Kulon Progo direncanakan akan menyusul dalam deklarasi tersebut pada tahun ini. Sleman dan Gunungkidul diperkirakan akan mengikuti pada tahun 2025.
Suwito menekankan bahwa kriteria 'lengkap' yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, tetapi juga mencakup pemetaan spasial yang akurat, dengan menghindari tumpang tindih dan kekurangan informasi. Dengan kata lain, seluruh wilayah tanah sudah terpetakan dengan jelas.
Di kesempatan yang sama, dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024, Suwito menegaskan komitmen BPN untuk menyelesaikan masalah pertanahan di DIY melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (*GTRA*), yang telah dibentuk sejak 2019 dan dipimpin oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Di antara capaian yang telah direalisasikan, salah satu fokus yang diangkat adalah penyelesaian tukar menukar tanah kas desa (TKD) yang sempat tertunda, terhambat oleh kurangnya dokumen yang memadai.
Selain itu, untuk menangani masalah pertanahan yang berindikasi pidana, BPN bekerja sama dengan Polda DIY dalam program penanggulangan mafia tanah, yang berkomitmen untuk menyelesaikan satu kasus setiap tahun. Pada tahun ini, meskipun target awal hanya satu kasus, tiga kasus telah mencapai tahap P21, sehingga pihaknya tetap berupaya untuk meningkatkan target penyelesaian kasus.
ANTARA
BPN DIY Capai 90 Persen Pendaftaran Tanah Hingga 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







