JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempersiapkan konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas dua rancangan peraturan KPU (PKPU). Konsultasi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 25 September 2024, setelah dilakukannya uji publik pada hari sebelumnya. Menurut pernyataan anggota KPU RI, Idham Holik, dua rancangan PKPU yang akan dibahas mencakup pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berkaitan dengan penetapan hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU, Idham menjelaskan, "Kami akan menindaklanjuti semua masukan yang diterima. Insyaallah, konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah akan dilaksanakan besok." Ia menekankan pentingnya masukan yang telah didapat dari berbagai pihak, termasuk partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan entitas lainnya. Idham menambahkan, proses uji publik yang dilakukan berjalan dengan baik. Terdapat kontribusi masukan tidak hanya dari partai politik di tingkat pusat, tetapi juga dari rekan-rekan NGO dan sejumlah pihak yang berkepentingan. Mengacu pada agenda pemilihan umum, berikut adalah jadwal tahapan untuk Pilkada 2024: - **27 Februari – 16 November 2024:** Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. - **24 April – 31 Mei 2024:** Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih. - **5 Mei – 19 Agustus 2024:** Pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan. - **31 Mei – 23 September 2024:** Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. - **24 – 26 Agustus 2024:** Pengumuman pendaftaran pasangan calon. - **27 – 29 Agustus 2024:** Pendaftaran pasangan calon. - **27 Agustus – 21 September 2024:** Penelitian persyaratan calon. - **22 September 2024:** Penetapan pasangan calon. - **25 September – 23 November 2024:** Pelaksanaan kampanye. - **27 November 2024:** Pelaksanaan pemungutan suara. - **27 November – 16 Desember 2024:** Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ANTARA