**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa penetapan 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan. Ia mengungkapkan, ketetapan ini diperlukan mengingat bahwa dasar hukum saat ini masih mengacu pada konstitusi yang sudah lama, yaitu konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang tahun 1950. Hal ini menyebabkan merasa tidak cukup nyaman di kalangan pihak-pihak di daerah karena landasan hukum yang ada seyogianya tidak sesuai dengan *Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia* 1945 yang berlaku saat ini.
Tito juga menambahkan bahwa penerapan 79 RUU tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap produk hukum yang akan dihasilkan di tingkat daerah. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat otonomi daerah yang selama ini sudah diterapkan.
Untuk mempertahankan karakteristik setiap wilayah dan menyesuaikan cakupan kewilayahannya, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian yang tercantum dalam RUU tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Tito memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas dedikasi mereka dalam menyetujui 160 RUU selama periode jabatan 2019-2024. Ia menilai hal ini sebagai salah satu bentuk kerja sama yang produktif antara pemerintah dan DPR RI, di mana Presiden juga memberikan tugas kepada Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM untuk bekerja sama dalam proses legislasi tersebut.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI menghasilkan persetujuan untuk 79 RUU mengenai Kabupaten/Kota untuk dibawa dalam tahapan pembahasan lebih lanjut di Rapat Paripurna. RUU tersebut mencakup 79 kabupaten dan kota yang tersebar di 10 provinsi, yaitu Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan lainnya.
Lebih rinci, terdapat beberapa penyesuaian nama yang telah disepakati dalam penerapan RUU ini untuk tiga kabupaten. Kabupaten Selayar akan berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Buol Tolitoli akan menjadi Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Polewali Mamasa akan diubah menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Kemudian, 79 RUU mencakup berbagai daerah, seperti Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, serta Kabupaten Sumedang dan Kuningan. Daftar ini terus berlanjut mencakup Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan sejumlah kabupaten serta kota lainnya di provinsi-propinsi tersebut.
Provinsi lainnya yang terdampak termasuk Kabupaten Kulon Progo, Sleman, serta Kota Yogyakarta dan Bantul. Dalam daftar yang lebih luas, tercatat pula Kabupaten Bima, Dompu, dan Lombok yang juga akan mendapat RUU baru ini.
Selanjutnya, kabupaten-kabupaten di Sulawesi seperti Kabupaten Takalar, Gowa, serta Kota Makassar akan turut terpengaruh oleh perubahan ini. Kabupaten-kabupaten dan kota lainnya yang ditulis dalam daftar ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembaruan legislasi yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
ANTARA
Mendagri Sebut 79 RUU Kabupaten/Kota Berikan Kepastian Hukum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







