JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) Bank Indonesia, Donny Hutabarat, telah memaparkan tiga argumen utama mengenai pentingnya pembentukan Central Counterparty (CCP). CCP berfungsi sebagai infrastruktur pasar keuangan yang melakukan kliring sentral dalam transaksi baik di pasar uang maupun pasar valuta asing. Selain itu, CCP juga berperan sebagai penjamin, memberikan perlindungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Tujuan utama dari pembentukan CCP adalah untuk mengurangi risiko yang terkait dengan kegagalan transaksi antar pihak atau yang dikenal sebagai *counterparty risk*, serta memperkecil kemungkinan terjadinya risiko likuiditas dan risiko akibat fluktuasi harga di pasar, yang sering disebut sebagai *market risk*. Donny menjelaskan bahwa alasan pertama untuk membentuk CCP adalah komitmen Indonesia sebagai anggota G20 terhadap reformasi *Over-The-Counter (OTC) Derivatives Market*. Pembentukan CCP ini diharapkan dapat mengurangi risiko sistemik di pasar keuangan, terutama mengingat rekomendasi selama Financial Stability Board/FSB Country Peer Review pada tahun 2021. Selanjutnya, pentingnya pembentukan CCP juga sejalan dengan penerapan undang-undang terbaru, yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi pasar uang serta infrastruktur pasar keuangan, sehingga memberikan landasan hukum yang kuat bagi implementasi CCP. Terakhir, CCP menjadi salah satu inisiatif strategis dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025 dan berkontribusi terhadap pelaksanaan operasi moneter yang pro-pasar, sehingga mempercepat pendalaman pasar uang dan valuta asing. Saat ini, transaksi yang berlangsung masih dilakukan secara *over the counter*, di mana transaksi berlangsung dengan cara bilateral. Hal ini menyebabkan kompleksitas yang tinggi, baik dalam hal *netting*, *counterparty risk*, maupun *liquidity risk*. Dengan adanya CCP, transaksi yang sebelumnya bersifat bilateral akan disederhanakan, di mana kliring akan dilakukan secara *multilateral* oleh CCP. Dampak positif dari pembentukan CCP diharapkan akan menjadikan transaksi di pasar uang dan valuta asing lebih efisien. Hal ini berpotensi meningkatkan volume transaksi sekaligus memperbaiki likuiditas pasar. Selain itu, proses penentuan suku bunga dan nilai tukar dapat dilakukan dengan lebih efektif, mendorong pelaku pasar untuk lebih aktif. Kebijakan moneternya pun akan menjadi lebih efektif dan dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memperkuat sistem stabilitas keuangan. CCP juga berfungsi untuk memfasilitasi instrumen *hedging* yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan, dunia usaha, dan para investor, termasuk dalam penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah demi mendorong pembiayaan perekonomian nasional. Donny Hutabarat menekankan bahwa pengembangan CCP bertujuan untuk mendalami pasar uang guna memperkuat transmisi kebijakan moneter serta menjaga sistem stabilitas keuangan melalui pengurangan segmentasi pasar dan peningkatan efisiensi. Pembentukan CCP merupakan hasil kolaborasi antara Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta delapan bank besar di Indonesia, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata Bank. Beliau menambahkan bahwa Bursa Efek Indonesia adalah pemilik CCP, di mana KPEI bertindak sebagai pemegang saham, dan Bank Indonesia turut serta dalam konsorsium ini. Untuk bank-bank lain yang berminat, diizinkan untuk bergabung sebagai anggota CCP. Sebagai tahap awal, produk yang akan dikliringkan dalam CCP adalah Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), yang sudah memiliki *liquidity* dan merupakan produk standar, sehingga layak untuk dimasukkan dalam sistem kliring CCP. ANTARA