JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut moratorium atau penangguhan pembentukan daerah otonom baru (DOB) akan diserahkan kepada pemerintahan berikutnya. Saat ini, kebijakan tersebut berada di bawah pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang akan mengatur lebih lanjut atas pencabutan tersebut. Tito menyatakan, "Nanti, itu kebijakan Pemerintah baru," saat memberikan keterangan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen yang terletak di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tito menjelaskan bahwa 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan Kabupaten/Kota yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi II DPR RI tidak mencakup pengaturan pencabutan moratorium pembentukan DOB. "Enggak. Kami hanya membahas mengenai revisi daerah yang sudah ada saja," lanjut Tito menekankan perannya dalam rapat tersebut. Sebelumnya, Tito juga menyatakan niatnya untuk melakukan konsultasi mengenai desain besar penataan daerah (*desartada*) kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada tanggal 10 Juni, dia mengungkapkan, "Tentu kami juga akan konsultasi kepada Presiden terpilih. Kira-kira perlu enggak kami membuat desain besar ini? Formatnya kira-kira seperti apa?" Menariknya, penyusunan *desartada* ini dinyatakan tidaklah mudah. Menteri Tito menjelaskan bahwa menyusun pembagian Indonesia menjadi berbagai provinsi, kabupaten, dan kota merupakan tugas yang kompleks. Komisi II DPR RI juga telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan daerah serta RPP mengenai *desartada*. Permintaan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengarahkan untuk meninjau ulang kebijakan moratorium pembentukan DOB. ANTARA