**Borneonews - Medan**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada tiga anggota geng motor yang terbukti terlibat dalam tindak pembunuhan. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang menyaksikan berbagai bukti dan keterangan saksi.
Hakim Ketua Firza Andriansyah menyatakan, "Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa.
Ketiga terdakwa tersebut diidentifikasi sebagai Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian Muhammad Andika, yang merupakan korban dari tindakan kekerasan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Firza menjelaskan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kedua. Keputusan ini didasari oleh bukti kuat yang menunjukkan peran serta ketiga terdakwa dalam tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman terhadap ketiga terdakwa, di antaranya adalah akibat buruk dari tindakan mereka yang menyebabkan korban Muhammad Andika meninggal dan M Rinaldi mengalami luka-luka. Sementara itu, terdapat juga faktor yang meringankan, yaitu pengakuan mereka atas perbuatan yang telah dilakukan dan fakta bahwa ketiga terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah putusan dibacakan, Hakim Ketua memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap mereka. Apakah mereka menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
"Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis yang diberikan," lanjut Firza.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU, AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman yang sama, yaitu 12 tahun penjara. Dalam persidangan jilid sebelumnya, JPU juga menegaskan perlunya hukuman yang setimpal bagi tindakan kriminal yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik kepada keluarga korban maupun masyarakat secara umum.
ANTARA
Mahkamah Vonis Tiga Geng Motor 12 Tahun Penjara atas Pembunuhan
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







