**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya laporan terhadap pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran semacam ini dapat dilaporkan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (*Bawaslu*).
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen Senayan, Tito menegaskan adanya peraturan yang mengatur perilaku kepala desa selama masa kampanye. Ia menyebutkan, "Nanti wasitnya ya Bawaslu," merujuk pada peran lembaga tersebut dalam menegakkan aturan.
Tito memperingatkan kepala desa yang tidak mematuhi netralitas akan berpotensi menghadapi sanksi, baik secara administratif maupun pidana. Proses penegakan hukum untuk kasus-kasus semacam itu akan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakkumdu*). Menyusul hal tersebut, ia mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali memberikan imbauan agar para kepala desa tetap mempertahankan sikap netralitas selama pelaksanaan Pilkada.
Sebelumnya, Ketua *Bawaslu* RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas oleh kepala desa. Ia menekankan bahwa isu netralitas kepala desa bukan hanya menjadi tanggung jawab *Bawaslu* dan Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (*PANRB*), serta Badan Kepegawaian Negara.
Bagja menyatakan, "Kami beserta Menteri *PANRB* tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa," saat konferensi pers di Ancol, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa netralitas kepala desa menjadi tantangan tersendiri, mengingat kepala desa bukanlah bagian dari aparatur sipil negara namun tetap dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye.
Mengacu pada jadwal tahapan Pilkada 2024, pasangan calon kepala daerah akan memulai kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi yang berlangsung hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Pentingnya Netralitas di Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







