**Borneonews - Sukabumi**, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota baru-baru ini menangkap 13 remaja yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah rumah terletak di Jalan Pajagalan, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada sore hari, tepatnya pada Senin (23/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, memberikan keterangan bahwa para remaja yang ditangkap mengklaim sebagai bagian dari *The Jak Mania*, yaitu suporter fanatik tim sepak bola Persija. Rentang usia para individu tersebut berkisar antara 17 hingga 20 tahun, dan mereka berasal dari berbagai daerah termasuk Kecamatan Cikembar, Cisaat, dan Jampangtengah.
Saat ini, para tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Warudoyong. Sebelumnya, ratusan suporter Persija mengadakan acara nonton bareng untuk menyaksikan pertandingan antara Persib dan Persija yang berlangsung di Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh. Usai pertandingan, mereka melakukan konvoi menuju Jalan Pajagalan di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
Di saat melintas di Jalan Pajagalan, informasi yang terlacak menunjukkan bahwa rombongan suporter mendengar teriakan serta umpatan dari sebuah rumah yang menjadi lokasi kejadian. Hal ini diduga memicu emosi mereka, sehingga mereka melakukan perusakan.
Tindakan ini berlanjut ketika mereka merasa terpancing dan masuk ke dalam rumah yang diyakini memiliki simbol Persib di dalamnya. Beberapa saksi di lokasi kejadian menginformasikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sering digunakan sebagai tempat berkumpul oleh orang-orang.
Dalam rangka aksi perusakan itu, para pelaku merusak pagar rumah dan mencari orang yang bersuara kasar terkait suporter Persija. Sekitar satu jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Warudoyong, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 13 orang di beberapa lokasi serta mengamankan tujuh sepeda motor.
Jika terbukti melakukan perusakan, para pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan secara Bersama-sama di Muka Umum.
ANTARA
Polisi Tangkap 13 Suporter Persija Terkait Perusakan Rumah
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







