BATAM –
**Borneonews - Batam**, Polres Karimun yang berada di Kepulauan Riau, mengingatkan PT Bukit Granit Mining Mandiri (BGMM) tentang pentingnya keterbukaan perusahaan tambang granit terhadap masyarakat sekitar. Hal ini diharapkan dapat memupuk kemitraan yang menguntungkan bagi perekonomian lokal. Kapolsek Tebing, Polres Karimun, AKP S. Binsar Samosir, menyatakan, "Diharapkan perusahaan agar tidak menutup diri dengan masyarakat lingkungan sekitar." Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara konsultasi publik mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan sosialisasi pascatambang, serta rencana induk pengembangan pemberdayaan masyarakat PT BGMM, yang dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Dalam kesempatan ini, Kapolsek menginformasikan bahwa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) PT BGMM akan berakhir pada 1 Oktober 2024. Sejalan dengan itu, pihak perusahaan berencana untuk mengajukan izin penjualan stokfile yang masih ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri setelah izin IUP OP mereka berakhir. Binsar mengungkapkan pentingnya keterikatan yang baik antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah. "Kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan dan pemerintah harus terjalin dengan baik," pungkasnya. Acara diskusi publik dihadiri oleh berbagai perwakilan, termasuk dari Dinas ESDM Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Camat Tebing Chaidir Saleh, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongkor Said Mdafar, Ketua RT 02, perwakilan PT BGMM, serta anggota masyarakat. Camat Tebing, Chaidir Saleh, menjelaskan bahwa konsultasi publik Amdal ini merupakan salah satu syarat dalam pengurus IUP OP PT BGMM, yang telah mulai beroperasi sejak tahun 1997. "Konsultasi publik ini bertujuan agar masyarakat yang hadir dapat mendukung kegiatan ini, mengingat bahwa granit memberikan kontribusi pada APBD Kabupaten Karimun," tuturnya. Zulkifli, Kepala Teknik PT BGMM, menekankan bahwa perusahaan yang mulai beroperasi pada tahun 1997 ini telah mengalami beberapa perubahan manajemen. Dalam pengoperasian saat ini, mereka berharap mendapatkan dukungan dari masyarakat Desa Pongkor demi perpanjangan IUP OP. "Karena dalam waktu dekat izinya akan habis masa berlakunya," jelas Zulkifli. Berdasarkan informasi dari konsultan, PT BGMM didirikan pada tahun 1990 dan memproduksi komoditas berupa batuan granit dari lahan seluas 42 hektare. Penyusunan Amdal saat ini dilakukan untuk membantu pengambilan keputusan terkait kelayakan lingkungan serta menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Ketua BPD Desa Pongkor, Said Musdafar, menegaskan bahwa masyarakat mendukung keberadaan PT BGMM, mengingat banyak karyawan yang berasal dari desa setempat, sehingga pengurusan izin diharapkan dapat dipercepat. Senada dengan hal itu, Ketua RT 02 Sutarno menuturkan bahwa kemitraan antara perusahaan dan masyarakat merupakan faktor penting bagi dukungan izin operasi PT BGMM. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun mengingatkan agar PT BGMM berkoordinasi dengan mereka dalam pengajuan izin operasi, meskipun hal tersebut berada di bawah kewenangan ESDM Provinsi Kepri. Avensio, perwakilan DLH Karimun, meminta agar perusahaan mempertimbangkan penambahan ruang terbuka hijau di sekitar area operasional mereka. Sebagai penutup, Dinas ESDM Provinsi Kepri menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pengurusan izin bagi PT BGMM dengan tetap mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk memastikan bahwa rencana pemulihan pascatambang dipersiapkan dengan baik sejak dini. ANTARA