MAKASSAR –
**Borneonews - Mamuju**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini menyediakan layanan pencatatan dan pelaporan untuk anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak-anak tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Pamudji Raharja, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan ini dilaksanakan di Mamuju pada hari Selasa. Pamudji menyatakan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sulbar untuk mempermudah proses pencatatan kewarganegaraan bagi anak-anak tersebut. Melalui sinergi ini, diharapkan anak-anak berkewarganegaraan ganda dapat terhindar dari kehilangan identitas kewarganegaraan mereka. Visi yang sama antara Pemerintah Provinsi Sulbar dan Kemenkumham adalah untuk memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir dari pasangan dengan kewarganegaraan berbeda. Dengan demikian, setiap anak mendapatkan kejelasan mengenai status kewarganegaraannya. Upaya pencatatan dan pelaporan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007. Aturan ini mengatur tentang prosedur untuk memperoleh, kehilangan, membatalkan, dan mendapatkan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Pamudji juga menekankan bahwa bagi anak yang belum terdaftar atau telah terdaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, akan dilakukan proses naturalisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Melalui upaya ini, diharapkan anak-anak dapat memiliki kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan mereka. ANTARA