**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa isu yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan atau yang lebih dikenal dengan istilah *SARA* masih memiliki potensi yang tinggi untuk muncul dan menimbulkan kerawanan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Dalam sebuah forum diskusi yang bertajuk "Telaahan Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional" yang diselenggarakan bersama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Rahmat menegaskan bahwa isu krusial saat ini menjadi tantangan yang harus diwaspadai dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Menurutnya, penggunaan isu SARA, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kondisi keserentakan antara pemilu dan pilkada merupakan faktor utama yang dapat memicu konflik.
Rahmat juga menjelaskan bahwa untuk menanggulangi potensi permasalahan tersebut, Bawaslu perlu menjalin kerjasama dengan Wantannas dalam merumuskan strategi keamanan yang tepat guna mencegah konflik yang mungkin berkepanjangan. Ia menekankan bahwa jika konflik ini tidak ditangani dengan baik, akan ada risiko besar bagi persatuan masyarakat Indonesia yang sudah beragam.
Dalam konteks ini, Rahmat menggarisbawahi bahwa penyebaran isu sensitif yang berkaitan dengan *SARA* dapat dengan mudah dilakukan melalui media sosial. Ia memperingatkan bahwa dampaknya dapat sangat buruk, bahkan berpotensi menyulut perpecahan di daerah-daerah tertentu, terutama di wilayah yang dikenal rentan, seperti Papua dan Madura.
Selain membahas isu SARA, Rahmat juga mengingatkan akan pentingnya perhatian pada jarak waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada. Ia berpendapat bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebaiknya tidak terlalu berdekatan. Hal ini bertujuan agar persiapan dapat dilakukan dengan lebih matang serta meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat.
Dari penjelasannya, idealnya, jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebaiknya lebih dari satu tahun, mungkin dua tahun, untuk memastikan proses dapat berlangsung secara efektif dan partisipatif.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditetapkan bahwa pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah akan diumumkan pada 22 September 2024. Masa kampanye untuk pasangan calon akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, dan akan diikuti oleh proses penghitungan suara yang direncanakan selesai pada 16 Desember 2024.
ANTARA
Isu SARA Berpotensi Mengganggu Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







