MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah resmi menetapkan status empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang melibatkan pimpinan dan mantan pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar. Keputusan ini diumumkan oleh Kasubdit Multimedia sekaligus Pelaksana Jabatan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, pada Selasa malam di Lobby Mapolda Sulsel. Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial SR, yang merupakan Rektor UMI, Prof. Sufirman Rahman; BM, mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding; HA, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hanafi Ashad; serta MIW, putra dari mantan Rektor UMI, Muhammad Ibnu Widyanto Basri. Menurut keterangan AKBP Nasaruddin, semua tersangka memiliki latar belakang jabatan pada Yayasan UMI dan terlibat dalam kasus penggelapan yang diusut oleh pihak kepolisian. Kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023. Setelah melalui beberapa proses, kasus tersebut masuk tahap penyidikan pada 1 Februari 2024, yang memunculkan hasil penyelidikan konkret dan memungkinkan penetapan tersangka. AKBP Nasaruddin menjelaskan bahwa terdapat empat jenis dugaan pelanggaran dalam kasus ini, yaitu terkait pengadaan pembuatan taman, pembangunan gedung, pengadaan *videotron*, serta suatu teknik yang diduga merugikan negara atau yayasan sebesar sekitar Rp4,3 miliar. Dalam perkembangan kasus, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak lima orang saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang jernih dan mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Meski tersangka sudah ditetapkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap mereka. "Baru hari ini kita menetapkan mereka sebagai tersangka, sehingga belum ada penahanan yang dilakukan," tegas AKBP Nasaruddin. ANTARA