MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari pimpinan dan mantan pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Penetapan para tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dana yang signifikan. Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Mapolda Sulsel. Menurutnya, keempat tersangka tersebut memiliki inisial SR, BM, HA, dan MIW. Dikonfirmasikan juga bahwa inisial-inisial tersebut merujuk kepada Prof Sufirman Rahman selaku Rektor UMI, serta mantan Rektor Prof Basri Modding. Sementara HA adalah mantan Wakil Rektor I B bidang Akademik, Hanafi Ashad, dan MIW merupakan anak dari mantan rektor, Muhammad Ibnu Widyanto Basri. Pengusutan kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima oleh SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023. Setelah itu, penyidikan dilanjutkan, dan pada 1 Februari 2024, status kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan, yang mengarah pada penetapan tersangka setelah ditemukan berbagai bukti yang mendukung. AKBP Nasaruddin menjelaskan bahwa terdapat empat jenis kasus yang ditangani, yakni terkait pengadaan pembuatan taman, pembangunan gedung, pengadaan *videotron*, serta proyek teknik. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian yang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar. Dalam rangka memperkuat kasus, tim penyidik telah memanggil lima orang saksi. Namun, hingga kini, belum ada langkah penahanan yang diambil mengingat penetapan tersangka baru saja dilakukan. Menurut Nasaruddin, proses ini masih berlanjut, dan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Basri Modding, mantan Rektor UMI, dilaporkan terkait dugaan penggelapan dana yang berkaitan dengan proyek pembangunan berbagai fasilitas di kampus tersebut. Dalam laporan yang beredar, diketahui bahwa Basri Modding pernah mengeluarkan anggaran untuk proyek Taman Firdaus dengan total mencapai Rp11,4 miliar, sementara hasil audit menunjukkan pekerjaan tersebut hanya bernilai Rp4,9 miliar. Selain itu, Basri Modding juga diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10,1 miliar untuk pembangunan gedung *international school* LPP YW-UMI, sedangkan hasil audit hanya menunjukkan total senilai Rp6,5 miliar. Dalam pengadaan perangkat akses internet sebanyak 150 unit, total anggaran dicairkan Rp2,1 miliar, tetapi hasil pekerjaan hanya terverifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Demikian juga pada pengadaan *videotron* Pascasarjana UMI, di mana Basri Modding diduga mencairkan dana sebesar Rp1,03 miliar padahal hasil audit pekerjaan hanya mencapai Rp305,5 juta. Dari keseluruhan temuan ini, dugaan penggelapan yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp4,3 miliar. ANTARA