AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku saat ini tengah mengkaji laporan mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan calon Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ketua Bawaslu Maluku, Subair, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang menyusun kajian. Menurutnya, langkah berikutnya adalah memutuskan apakah pelanggaran yang dilaporkan benar-benar terjadi atau tidak. Hal ini disampaikan oleh Subair di Ambon pada hari Selasa. Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu ini muncul setelah pihaknya menerima pengaduan dari tim kuasa hukum Murad Ismail, yang mengindikasikan adanya pencemaran nama baik saat Abdullah Vanath melakukan orasi politik di Pulau Buru beberapa waktu lalu. Subair menambahkan bahwa sesuai dengan mekanisme yang ada, Bawaslu akan meneliti dan mengklasifikasikan jenis pelanggaran yang tercantum dalam laporan masyarakat. Jika analisis menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut tidak terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu tidak akan melanjutkan laporan tersebut dan akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang melarang provokasi terhadap pasangan calon lain, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, atau menyampaikan informasi yang dapat menyinggung kelompok tertentu. Ketentuan ini terdapat dalam regulasi kampanye. Namun, mengingat pernyataan yang dilaporkan terjadi di luar ruang kampanye, Bawaslu akan melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan. Sebelumnya, tim hukum pemenangan Koalisi Maluku Maju, yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Michael Wattimena, telah melaporkan Abdullah Vanath kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku. Laporan ini disampaikan pada tanggal 23 September 2024. Abdullah Vanath dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait dengan pernyataan yang ditujukan kepada calon Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dalam bukti rekaman suara yang disampaikan oleh tim pemenangan Murad Ismail, Vanath diduga menyatakan di hadapan publik bahwa Murad Ismail telah menipu masyarakat. Insiden tersebut terjadi di Pulau Buru, dan Abdul Vanath juga mengimbau masyarakat agar tidak memilih Murad Ismail dalam pemilihan Gubernur Maluku yang dijadwalkan pada 27 November 2024. ANTARA