BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia mengingatkan para kepala dinas jangan mengkhayal terpilih lagi dalam reorganisasi perangkat daerah. Riban siap melakukan reorganisasi sesuai amanat peraturan pemerintah (PP) terbaru tentang Perangkat Daerah. Terkait hal ini Riban mengisyaratkan pergantian pucuk pimpinan dinas atau badan hasil nomenklatur terbaru mendatang, tidak mesti diisi orang yang sedang menjabat sekarang.
Karena menurut dia, mekanisme akan berubah. Yang tadinya bisa ditunjuk oleh badan pertimbangan pangkat dan jabatan (Baperjakat) namun nantinya dilakukan mekanisme lelang terbuka. Ia minta yang menduduki jabatan kepala dinas saat ini, tidak menghayal bakal otomatis terpilih kembali di jabatan yang sama. Sebab kata Riban, hanya orang yang meningkatkan kualitasnya yang akan mendapatkan kursi jabatan tersebut.
“Ya akan ada perombakan pejabat, dan lelang jabatan itu pasti. Jangan menghayal kepala dinas Kadis) sekarang bisa jadi Kadis lagi ke depan kalau hasil penilaiannya jelek,” kata Walikota yang akan habis masa jabatannya pada 2018 itu kepada Borneonews, Senin (8/8/2016).
Mengenai kemungkinan berkurangnya jumlah dinas atau badan yang menjadi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajarannya, Riban mengaku tidak akan banyak berubah. Hanya akan ada perombakan disesuaikan dengan rumpun atau pengelompokan fungsi pemerintahan. Ia memberikan contoh, Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) mendapat klasifikasi kategori A sehingga menurut dia dinas tersebut nantinya bisa dipecah. Sementara dinas Cipta Karya Tata Ruang dan perumahan nantinya tidak dipecah, tetapi hanya berubah nama.
“Pengurangan dinas? Kayaknya tidak ada masalah. Itu kan konsekuensi (Dari perubahan PP). Kalau struktural, hanya asisten yang ada perubahan, yang sekarang ada 4 asisten nantinya hanya akan ada 3 asisten saja. Kalau Cipta Karya itu mungkin kembali lagi ke PU. Itu karena urusan pusat, kita malah yang pusing,” imbuhnya.
Dalam PP terbaru yaitu PP nomor 18 tahun 2016 tetang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa pewrangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan.
Kemudian PP tersebut juga mengatur Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah dimana pada Pasal 6 mengatakan Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk menentukan tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel umum (dengan bobot 20%) dan teknis (dengan bobot 80%). Kriteria variabel umum tersebut ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








