PADANG –
**Borneonews - Pariaman**, Pemerintah Kota Pariaman di Sumatera Barat mengingatkan kepada tim pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 untuk memastikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta memperhatikan aspek estetika. Hal ini dianggap penting karena dapat berdampak pada sektor pariwisata di daerah tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Alfian, menyatakan bahwa saat ini terdapat beberapa APK yang telah terpasang dengan baik sesuai regulasi, namun masih ada yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Dalam situasi ini, pihaknya belum melakukan tindakan tegas terhadap APK yang dianggap tidak sesuai, mengingat perlunya koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Koordinasi tersebut dianggap penting agar setiap langkah yang diambil dapat selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Alfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan peringatan kepada tim calon peserta Pilkada mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dan memperhatikan nilai estetika dalam pemasangan APK. Peringatan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh KPU pada tanggal 23 September lalu. Ia menjelaskan bahwa meskipun secara teknis pemasangan APK diatur oleh KPU, ada beberapa aturan terkait pemasangan reklame yang juga harus diperhatikan. Ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan, mulai dari keindahan kota hingga tidak mengganggu pemandangan dan keselamatan lalu lintas. Sebagai kota yang dikenal memiliki daya tarik pariwisata, aspek keindahan dalam pemasangan APK di Pariaman diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap citra kota di mata wisatawan. Oleh karena itu, ada sejumlah lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan untuk dipasang reklame. Salah satu lokasi yang sangat dijaga agar tetap bersih dari APK, termasuk bendera partai, adalah kawasan Tugu Tabuik, yang merupakan ikon kota Pariaman. Aturan ini sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Pariaman yang berlaku. Selain itu, beberapa kawasan wisata lainnya juga dilarang untuk dipasang reklame agar tidak merusak keindahan alam dan objek wisata yang menjadi daya tarik pengunjung. Alfian menekankan bahwa kebijakan mengenai pemasangan APK di kawasan wisata harus mempertimbangkan titik-titik tertentu agar tidak mengganggu keindahan, aspek lalu lintas, serta keselamatan umum. ANTARA