**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, telah memastikan bahwa semua pasangan calon (paslon) yang akan berkompetisi dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon untuk Pilkada 2024 telah memenuhi kewajiban mereka dengan melaporkan pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, setiap partai politik atau tim paslon diwajibkan untuk membuat RKDK dan melaporkan administrasinya kepada KPU tempat mereka berkompetisi paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. "Tiga paslon yang maju dalam pilkada tahun ini sudah melaporkan pembuatan RKDK hari ini. Sebab, Rabu (23/9) besok, sudah masuk masa kampanye," ujarnya di Cirebon.
Mardeko menjelaskan bahwa tujuan utama dari pembuatan RKDK adalah untuk memastikan transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap penggunaan dana yang tercatat dalam RKDK akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Dengan adanya RKDK, setiap paslon diharapkan dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana kampanye yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti sumbangan individu maupun dari badan swasta yang tidak berbentuk pemerintahan.
Berdasarkan regulasi terbaru, para paslon diizinkan untuk menerima sumbangan dari individu dengan batas maksimum sebesar Rp75 juta per orang. Sementara itu, untuk lembaga atau badan swasta, batas sumbangannya mencapai Rp750 juta. "Penggunaan dana kampanye harus transparan, dan para paslon tidak boleh melanggar ketentuan. Misalnya, dalam aturan terbaru, pemberian hadiah kepada peserta kampanye tidak boleh berupa uang tunai untuk menghindari praktik *money politics*," tambahnya.
Lebih lanjut, Mardeko menjelaskan bahwa KPU juga telah mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan kampanye untuk menentukan lokasi pelaksanaan rapat umum atau kampanye terbuka bagi setiap paslon. KPU Kota Cirebon telah menetapkan tiga lokasi yang diizinkan untuk kampanye terbuka, yaitu di Lapangan Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Kesenden, dan Stadion Utama Bima.
"Kami mengingatkan setiap paslon untuk mematuhi seluruh aturan yang ada selama masa kampanye, termasuk dalam hal pemasangan alat peraga kampanye (APK)," ungkap Mardeko. Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan partai politik, pemerintah daerah, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, APK boleh dipasang di sepanjang jalan protokol di Kota Cirebon, kecuali di kawasan Siliwangi yang merupakan wilayah perkantoran dan pemerintahan.
"Diharapkan semua aturan ini dapat dipatuhi dengan baik untuk menjamin kelancaran proses kampanye," ujarnya. Sebelumnya, KPU juga telah mengumumkan tiga paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024 di Kota Cirebon. Paslon tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati; pasangan nomor urut 2, Eti Herawati-Suhendrik; dan pasangan nomor urut 3, Effendi Edo-Siti Farida.
ANTARA
KPU Cirebon Pastikan Paslon Sudah Lapor RKDK Sebelum Kampanye
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
Komentar (0)
Memuat komentar…







